BPJS Kesehatan akan mulai memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang menjalin kerja sama.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan mulai memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar di seluruh rumah sakit yang menjalin kerja sama.
Menanggapi hal itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meluruskan bahwa dari aturan itu bukan menghapuskan kelas dalam penerapan BPJS Kesehatan. Melainkan standarisasi kelas sehingga tidak ada perbedaan fasilitas.Menurutnya kini fasilitas pelayanan BPJS disamaratakan, sehingga pasien kelas tiga juga mendapatkan perawatan yang sama dengan kelas dua dan satu.
Iuran Bpjs Kesehatan Jokowi Bgs Menkes
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Read more »
Perpres Diteken Jokowi, Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 30 Juni 2025PRESIDEN Joko Widodo Jokowi secara resmi menghapus pelayanan kelas 1 2 dan 3 bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan BPJS Kesehatan
Read more »
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Berikut Besaran IurannyaSistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan resmi dihapus mulai 30 Juni 2025 berikut besaran iurannya.
Read more »
Buka-bukaan Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Menkes Jamin Layanan Lebih BagusBudi Gunadi mengatakan kelas BPJS tidak dihapus, namun standarnya disederhanakan dengan peningkatan kualitas yang disamakan untuk semua layanan.
Read more »
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Jadi KRIS, Kemenkes Tengah Olah Aturan TeknisnyaTerkait bakal dihapusnya sistem kelas pada rawat inap BPJS Kesehatan, Kemenkes saat ini tengah mengolah soal aturan teknis KRIS.
Read more »
Info Iuran BPJS Kesehatan setelah Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus dan Diganti KRISPenetapan manfaat, tarif, dan Iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Read more »