Tenddy Minahasa dianggap sebagai pelaku intelektual sehingga hukumannya harus lebih berat dari pelaku lainnya.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya buka-bukaan alasan menuntut pidana mati terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa. Tuntutan itu lebih berat dibandingkan dengan para terdakwa lainnya.
“Terdakwa adalah pelaku intelektual atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” kata Ketut dalam keteranganya dikutip, Jumat .
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Ungkap Pertimbangan Ini, OhKejagung membeber pertimbangan JPU menuntut Irjen Teddy Minahasa Putra dengan pidana hukuman mati atas perkara narkoba.
Read more »
Kejagung: Hukuman untuk Teddy Minahasa Harus Lebih Berat dari Terdakwa Lainnya |Republika OnlineKejagung menilai Teddy adalah pelaku utama dari keseluruhan perkara yang menjeratnya.
Read more »
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Begini Penjelasan KejagungKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkap alasan tuntutan hukuman mati terhadap Irjen Teddy Minahasa Putra.
Read more »
Kejagung: Irjen Teddy Pelaku Intelektual, Hukuman Harus Lebih BeratKejagung mengatakan Irjen Teddy Minahasa harus dihukum lebih berat dari terdakwa lainnya karena merupakan pelaku intelektual.
Read more »
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Pelaku IntelektualKejaksaan Agung menyatakan bahwa tuntutan pidana mati terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sudah sesuai.
Read more »
Kata Kejagung soal Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati: Pelaku Utama Harus Lebih Berat HukumannyaKejagung buka suara terkait tuntutan pidana hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Read more »