Kejagung masih mengusut terkait dugan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih mengusut terkait dugan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Base Transceiver Station Kominfo.
Di sisi lain, pengamat hukum yang juga Sekjen Pergerkan Kedaulatan Rakyat, Yosef F. Nggarang mengatakan bahwa dalam kasus ini tidak mungkin penikmat uangnya hanya disekitaran tersangka saja. Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait TPPU dalam kasus BTS Kominfo.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kejagung Geledah 2 Tempat Terkait TPPU BTS KominfoKejagung menggeledah dua tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS.
Read more »
Pakar: Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Pasti Masuk Kategori TPPUYenti Garnasih meyakini kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate masuk kategori TPPU. - Halaman 1
Read more »
Bantah Terlibat Korupsi BTS Kominfo, Pengacara Yohan Suryanto Sebut Kliennya Bekerja untuk Hudev UIPengacara Yohan Suryanto, Benny Daga membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Read more »
Kejagung Masih Usut Dugaan Korupsi BTS Bakti, Pengacara Yohan: Ada Kemungkinan Tersangka LainPengacara Yohan Suryanto, Benny Daga, meyakini masih ada calon tersangka lain dari kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Read more »
Pengakuan Tersangka Korupsi BTS Kominfo: Ada Tekanan Luar Biasa dari Luar Kementerian yang MemaksaSalah satu tersangka dugaan korupsi BTS menyebut ada tekanan luar biasa di luar Kemenkominfo yang memaksa proyek BTS 4G tetap jalan meski langgar hukum.
Read more »