Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan Pegawai ASN.
"Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi pasal 4 ayat 1 perpres tersebut yang dikutip Jumat, 14 April 2023.Sedangkan untuk bulan Ramadan, ASN akan bekerja selama 32,5 jam tidak termasuk waktu istirahat. Jam kerja pada bulan Ramadan akan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat sedangkan selain bulan Ramadan jam kerja akan dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat.
Namun ketentuan mengenai hari dan jam kerja ASN tersebut, dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberikan layanan dukungan operasional instansi Pemerintah/layanan langsung kepada masyarakat. Dalam Perpres ini, Presiden Jokowi juga memberi ruang bagi ASN agar dapat bekerja secara fleksibel mengenai lokasi maupun waktu. Untuk pelaksanaannya, jam dan lokasj kerja secara fleksibel akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Teken Perpres No 21 Tahun 2023 Atur ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Apa Syaratnya?Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.
Read more »
Aturan Baru Jokowi: ASN Dilarang Kerja Hari Sabtu, Istirahat 1 Jam'Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat,
Read more »
Wakil Kepala BPIP Beri Tips Bekerja Profesional kepada Ratusan Pengurus KorpriTugas ASN ini sangat besar karena selain bekerja sebagai pegawai, ASN juga bertugas sebagai perekat bangsa.
Read more »
Jokowi: Perpres Hak Keuangan untuk Pegawai IKN Akan Kita PercepatJokowi mengungkapkan, perpres tersebut telah dibicarakan dengan kementerian dan lembaga terkait pada Rabu (12/4/2023).
Read more »
Jokowi: Perpres Hak Keuangan Pegawai IKN Akan Dipercepat |Republika OnlineOtorita IKN memastikan akan memercepat pembayaran gaji pegawai.
Read more »
Gaji Pegawai IKN Belum Cair, Jokowi Minta Perpres Terkait Segera DirampungkanJokowi meminta seluruh pihak terkait untuk segera menyelesaikan perpres yang mengatur gaji atau upah pegawai IKN.
Read more »