Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Pada Perpres 76/2024 ini terdapat sejumlah pasal-pasal yang disisipkan khusus untuk pengelolaan tambang oleh Ormas Keagamaan.
'Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku,' tulis ayat 3 Pasal 5A.
Aturan Ormas Agama Kelola Tambang Izin Kelola Tambang Jokowi Teken Aturan Baru Tambang Ormas Agama Tambang Izin Kelola Tambang Ormas Agama Jokowi Ormas Agama Jokowi Aturan Baru Kelola Tambang
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Teken Perpres Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Ini Aturan TeknisnyaPresiden Joko Widodo Jokowi pada Senin 227 meneken Peraturan Presiden Perpres izin kelola tambang untuk ormas keagamaan
Read more »
Jokowi Teken Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan: Ada Larangan Pecat-Besaran GajiPemerintah secara sah mengizinkan cuti melahirkan buat seorang ibu yang melahirkan maksimal 6 bulan.
Read more »
Jokowi Teken Aturan Cuti Melahirkan, Pengusaha Minta Penjelasan PemerintahPemerintah telah mengesahkan aturan baru terkait pemberian cuti untuk ibu melahirkan hingga 6 bulan.
Read more »
Jokowi Teken Perpres Baru, Atur Ganti Rugi Lahan yang Terkena Pembangunan IKNPerpres tersebut berisi 14 pasal terkait penyediaan fasilitas hingga perizinan di IKN yang sudah diteken Jokowi per 11 Juli 2024.
Read more »
3 Fakta Aturan Baru Jokowi Muluskan Izin Tambang buat OrmasIzin tambang mineral dan batu bara (minerba) bakal diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Read more »
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota BaruAda dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Read more »