Jokowi Bubarkan KPCPEN, Penanganan Covid-19 di Masa Endemi Dilakukan oleh Siapa? TempoBisnis
TEMPO.CO, Jak Jokowi secara resmi mengakhiri masa tugas Komite Penanganan Covid-19 d an Pemulihan Ekonomi Nasional pada Jumat pekan lalu, 4 Agustus 2023. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19, sekaligus mengakhiri masa tugas komite tersebut.Adapun pertimbangan penerbitan kebijakan itu adalah karena status pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir dan status faktual Covid-19 telah berubah menjadi endemi di Indonesia.
Seperti yang dimaksud pada ayat , diatur dengan peraturan menteri kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri koordinator bidang perekonomian, menko bidang kemaritiman dan investasi, menko bidang pembangunan manusia dan kebudayaan , menteri keuangan, mendagri dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.Selanjutnya: Pasal 3 ayat , disebutkan bahwa obat dan vaksin...
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 dan Bubarkan KPCPENPresiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.
Read more »
Terbitkan Perpres, Jokowi Resmi Akhiri Penanganan Pandemi COVID-19Jokowi terbitkan Perpres no 48 tahun 2023 soal Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19. Dia bubarkan Komite Penanganan COVID-I9 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Read more »
Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di RI, Jokowi Bubarkan KPC PENPresiden Jokowi membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasiona atau KPC PEN.
Read more »
KPCPEN Bubar, Kemenkes Tangani Covid-19 di Masa EndemiPenanganan penyakit Covid-19 pada masa endemi kini berada di tangan Kementerian Kesehatan.
Read more »
Article headlineGELORA.CO - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Keputusan itu...
Read more »