Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.
Presiden Joko Widodo
Dalam isi perpres tersebut, dijelaskan bahwa pertimbangan untuk menerbitkan peraturan ini adalah karena status pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir dan berubah menjadi endemi di Indonesia.Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah merasa perlu untuk mengatur pengakhiran penanganan Covid-19 yang telah dilakukan selama masa pandemi. Maka dari itu, Perpres tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19 diterbitkan oleh Pemerintah.
Selanjutnya, Pasal 2 ayat mengatur ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan Covid-19, yang akan diatur oleh peraturan menteri kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari beberapa pihak, termasuk menteri koordinator bidang perekonomian, bidang kemaritiman dan investasi, bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, menteri keuangan, mendagri, dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dianggap perlu.
Pasal 3 ayat menjelaskan bahwa obat dan vaksin tersebut tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu. Ketentuan mengenai penggunaan obat dan vaksin ini akan diatur oleh peraturan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan .
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Terbitkan Perpres, Jokowi Resmi Akhiri Penanganan Pandemi COVID-19Jokowi terbitkan Perpres no 48 tahun 2023 soal Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19. Dia bubarkan Komite Penanganan COVID-I9 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Read more »
Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di RI, Jokowi Bubarkan KPC PENPresiden Jokowi membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasiona atau KPC PEN.
Read more »
Kepala Staf Presiden, Moeldoko Ancam Rocky Gerung Usai Hina Jokowi : Jangan Coba-coba Ganggu PresidenBuntut dari dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung kepada Jokowi. Pihak istana negara mengecam aksi tersebut.
Read more »
Presiden Jokowi akan Berikan Tanda Jasa kepada 18 Tokoh, Ada Nama Presiden FIFA Gianni Infantino18 nama penerima tanda jasa dan kehormatan ada Ibu negara Iriana Joko Widodo dan Ibu Wakil Presiden Wuri Ma'ruf Amin hingga Presiden FIFA Gianni Infantino.
Read more »
Jokowi Diharapkan Pilih Kalangan Profesional Jadi Kepala BarantinPresiden Joko Widodo telah membentuk Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023.
Read more »
Jika Tak Terpilih Jadi Presiden di Pemilu 2024, Ini yang Bakal Dilakukan Anies BaswedanBakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan mengungkap rencananya ke depan jika tak terpilih sebagai presiden.
Read more »