Jokowi Bubarkan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Philippines News News

Jokowi Bubarkan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 63%

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan KPCPEN telah selesai pekerjaannya pada akhir 2022."KPCPEN itu akan selesai semuanya di akhir tahun ini," ungkap Airlangga Hartarto kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Selasa silam.

Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran KPCPEN, pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, dalam aturan itu juga dijelaskan obat dan vaksin COVID-19 telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

"Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Indonesia, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu," tulis pasal 3 ayat 2 beleid tersebut.

Segala kebijakan yang telah dilakukan oleh KPCPEN, kementerian atau lembaga, dan pemerintah daerah untuk penanganan pandemi COVID-19 dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 di Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Jokowi Bubarkan KPCPEN, Penanganan Covid-19 di Masa Endemi Dilakukan oleh Siapa?Presiden Jokowi secara resmi mengakhiri masa tugas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Jumat pekan lalu.
Read more »

Sosok Iriana Jokowi, Istri Presiden yang Terima Gelar KehormatanSosok Iriana Jokowi, Istri Presiden yang Terima Gelar KehormatanPerkenalan Iriana dengan Jokowi berawal dari teman sekolahnya, Lit Sriyanti, yang tak lain adalah adik Jokowi.
Read more »

KPCPEN Bubar, Kemenkes Tangani Covid-19 di Masa EndemiKPCPEN Bubar, Kemenkes Tangani Covid-19 di Masa EndemiPenanganan penyakit Covid-19 pada masa endemi kini berada di tangan Kementerian Kesehatan.
Read more »

Jokowi Bubarkan KPC PEN, Pemerintah Pastikan Program Pemulihan Ekonomi Tetap BerlanjutJokowi Bubarkan KPC PEN, Pemerintah Pastikan Program Pemulihan Ekonomi Tetap BerlanjutKomite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.
Read more »

MAKI: Sikap MA Jadi Angin Segar Penanganan BLBIMAKI: Sikap MA Jadi Angin Segar Penanganan BLBIDiharapkan semangat tersebut menghasilkan sinergi antarlembaga sehingga mempercepat pengembalian uang negara dari para pengemplang BLBI.
Read more »



Render Time: 2025-03-05 04:24:18