Jasa Raharja Berharap Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bagi Penunggak Pajak Berlaku Tahun Ini

Philippines News News

Jasa Raharja Berharap Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bagi Penunggak Pajak Berlaku Tahun Ini
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 83%

Jasa Raharja akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengecekan masa laku kendaraan bermotor melalui Website dan USSD.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, Jasa Raharja tengah fokus mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pasal 74. Dalam pasal ini mengatur mengenai penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.

“Polri selama ini hanya menunggu di belakang loket. Artinya yang tidak daftar tidak teridentifikasi. Oleh karena itu, sekarang kami di kantor Samsat berkomitmen untuk membantu pemerintah meningkatkan PAD-nya,” ujarnya. “Ini tentu harus dikerjakan sekarang, dan harus disampaikan kepada masyarakat 1 dengan baik,” tambah Firman.

Budi berharap, dengan diimplementasikannya sanksi terhadap para penunggak pajak, tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan kewajibannya akan terus meningkat. “Upaya tersebut juga kita dorong dengan relaksasi berupa kemudahan pembayaran, pemberian keringanan denda atau pokok pajak, bahkan penghapusan pajaknya,” terang Budi.

Rivan mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan mudik, khususnya yang akan menggunakan kendaraan roda dua, agar dapat memanfaatkan program mudik bersama ini sehingga lebih aman dan nyaman. 2 Rivan menyampaikan, Medical Advisory Board merupakan organisasi non struktural di Jasa Raharja yang terdiri dari ahli eksternal dan pegawai internal. “Medical Advisory Board dibentuk bertujuan untuk menghasilkan suatu keputusan, pertimbangan, dan/atau pedoman yang digunakan sebagai standar obat, alat kesehatan, dan layanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang bermutu, rasional, dan efisien yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rivan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Rp2,95 Triliun Sepanjang 2022 - Tribunnews.comJasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Rp2,95 Triliun Sepanjang 2022 - Tribunnews.comMenurut Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono meningkatnya volume penyaluran santunan mencerminkan tingginya jumlah kasus atau insiden kecelakaan. (ld)
Read more »

Jasa Raharja Imbau Masyarakat Tak Mudik Pakai Sepeda MotorJasa Raharja Imbau Masyarakat Tak Mudik Pakai Sepeda MotorSebagai alternatif, Jasa Raharja mengimbau pemudik yang akan pulang kampung menggunakan transportasi umum atau mengikuti program mudik gratis.
Read more »

Jasa Raharja Dukung Kampanye Disiplin dan Tertib Berlalu Lintas Prajurit KostradJasa Raharja Dukung Kampanye Disiplin dan Tertib Berlalu Lintas Prajurit KostradRADARSEMARANG.ID, MALANG – Jasa Raharja menyerahkan sejumlah bantuan sarana dan prasarana keselamatan lalu lintas kepada Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), berupa helm, traffic cone, dan senter. Sejumlah alat keselamatan lalu lintas tersebut, diserahkan oleh Direktur Operasional
Read more »

Laka Lantas Naik, Jasa Raharja Bayar Santunan Rp 2,95 TLaka Lantas Naik, Jasa Raharja Bayar Santunan Rp 2,95 TPT Jasa Raharja membayarkan santunan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tahun 2022 mencapai Rp 2,95 triliun atau meningkat 22,40% secara year on year (yoy).
Read more »

OJK Sanksi Mega Jasa Reinsurance Brokers Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)OJK Sanksi Mega Jasa Reinsurance Brokers Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) PT Mega Jasa Reinsurance Brokers.
Read more »

Keras, OJK Sanksi Pialang Reasuransi Mega Jasa ReinsuranceKeras, OJK Sanksi Pialang Reasuransi Mega Jasa ReinsuranceOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Mega Jasa Reinsurance Brokers, simak selengkapnya
Read more »



Render Time: 2025-04-13 04:33:43