PT Jasa Raharja membayarkan santunan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tahun 2022 mencapai Rp 2,95 triliun atau meningkat 22,40% secara year on year (yoy).
.
"Kecelakaan meningkat, santunan meningkat 22,40%. Kenapa? Setelah PPKM, masyarakat keluar . Nah ini yang jadi PR kita semua, perlunya mengedukasi masyarakat," ungkap Rivan dalam Media Gathering 2023 di Dharmawangsa Hotel, Jakarta, Senin .Rivan menjelaskan, Jasa Raharja bersama Korlantas Polri tengah mengkaji efek jera yang layak diberikan bagi pelanggar hukum lalu lintas. Langkah ini sebagai upaya antisipasi bersama untuk menurunkan angka laka lantas di Indonesia.
Peningkatan nilai santunan juga dicatatkan untuk korban meninggal dunia. Jasa Raharja mencatat sebanyak 27.097 orang korban dengan nilai santunan mencapai Rp 1,41 triliun sepanjang tahun 2022. Di tahun sebelumnya, nilai santunan tercatat sebesar Rp 1,29 triliun terhadap 25.017 orang korban meninggal dunia.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Rp2,95 Triliun Sepanjang 2022 - Tribunnews.comMenurut Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono meningkatnya volume penyaluran santunan mencerminkan tingginya jumlah kasus atau insiden kecelakaan. (ld)
Read more »
Jasa Raharja Imbau Masyarakat Tak Mudik Pakai Sepeda MotorSebagai alternatif, Jasa Raharja mengimbau pemudik yang akan pulang kampung menggunakan transportasi umum atau mengikuti program mudik gratis.
Read more »
Jasa Raharja Dukung Kampanye Disiplin dan Tertib Berlalu Lintas Prajurit KostradRADARSEMARANG.ID, MALANG – Jasa Raharja menyerahkan sejumlah bantuan sarana dan prasarana keselamatan lalu lintas kepada Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), berupa helm, traffic cone, dan senter. Sejumlah alat keselamatan lalu lintas tersebut, diserahkan oleh Direktur Operasional
Read more »
OJK Sanksi Mega Jasa Reinsurance Brokers Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) PT Mega Jasa Reinsurance Brokers.
Read more »
Keras, OJK Sanksi Pialang Reasuransi Mega Jasa ReinsuranceOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Mega Jasa Reinsurance Brokers, simak selengkapnya
Read more »
Nakes Pembuat Video Pasien BPJS vs Pasien Umum Minta Maaf, Netizen: Lantas Selesai Persoalan?'Para teman sejawat saya yang mulia. Tolong jangan bedakan pasien BPJS dan pasien umum. Semua pasien itu sama-sama butuh bantuan,..,' tulis ProfesorZubairi.
Read more »