Guru dan dosen yang tidak dapat tunjangan kinerja, maka diberikan tunjangan profesi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan pencairanbagi aparatur sipil negara, TNI dan Polri dimulai pada 4 April 2023. Adapun besarannya sama seperti 2022, kecuali guru dan dosen yang diberikan tambahan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, terdapat komponen baru dalam pemberian tunjangan hari raya pada 2023 bagi guru dan dosen, yakni tunjangan profesi sebesar 50 persen. Tak hanya diberikan tunjangan hari raya, komponen yang sama juga akan diberikan kepada gaji ke-13 bagi guru dan dosen. "Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka diberikan tunjangan profesi guru, tunjangan profesi dosen masing-masing 50 persen,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu .Adapun komponen tunjangan hari raya yang diberikan antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
Sri Mulyani menuturkan, pencairan tunjangan hari raya tahun ini akan dimulai pada H-10 Lebaran. Kementerian lembaga masing-masing dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mulai H-10 dan menyesuaikan dari cuti bersama hari raya. "Kemendagri akan menginstruksikan kepada seluruh Pemda dalam menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini. dengan demikian dapat dipastikan pembayaran THR dapat dimulai pada H-10 bagi pegawai Pemda," tuturnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
THR 2023 Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Segini Besarannya!Kemenaker resmi menerbitkan aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 menjelang Idulfitri 2023.
Read more »
Aturan THR 2023 Diumumkan Siang Ini, Batas Pencairan H-7 LebaranMenaker Ida Fauziyah akan mengumumkan aturan THR Lebaran 2023 pada hari ini, Selasa (28/3/2023).
Read more »
Guru dan Dosen Dapat Tunjangan Profesi 50 Persen di THR 2023 dengan SyaratGuru dan Dosen Dapat Tunjangan Profesi 50 Persen di THR 2023 dengan Syarat: Sri Mulyani mengungkap komponen berbeda dalam THR 2023 yakni tunjangan profesi bagi guru dan dosen sebesar 50 persen.
Read more »
Menaker Minta Daerah Bentuk Posko Pengaduan THR 2023Menaker Ida Fauziyah meminta gubernur mengawasi pelaksanaan pemberian THR Lebaran dan membentuk posko pengaduan THR 2023.
Read more »
Pemerintah berikan 50 persen tunjangan profesi guru di THR 2023Pemerintah Indonesia memberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan ...
Read more »
Pemerintah Berikan 50 Persen Tunjangan Profesi Guru di THR 2023 |Republika OnlinePemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan peraturan tentang THR.
Read more »