Kelas BPJS Kesehatan telah resmi diganti ke KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) untuk seluruh Rumah Sakit di Indonesia. Berikut ini peraturan kelas rawap inap standar (KRIS).
Diketahui KRIS ini merupakan kebijakan pelayanan baru rawat inap diKesehatan rumah sakit. Dengan diresmikannya kebijakan ini, maka semua golongan masyarakat akan memperoleh pelayanan sama tanpa dibeda-bedakan dari rumah sakit, baik secara medis maupun non medis.
Seperti yang diketahui, sebelumnya semua kelas BPJS kesehatan sama baik untuk pengobatan atau pelayanan medis. Hanya saja ada perbedaan untuk rawat inap serta fasilitas non medis lainnya untuk pengguna BJPS kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Lantas apa saja peraturan kelas rawat inap standar ? Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.Berdasarkan salinan PerPres RI No 59 Th 2024, Perubahan Ketiga atas PerPres No 82 Th 2018 Jaminan Kesehatan yang ditandatangi Presiden Joko Widodo per tanggal 8 Mei 2024.
Disebutkan dalam pasal 103A dan Pasal 104 bahwa penerapan fasilitas ruang rawat inap kelas standar akan diterapkan pada semua maupun sebagian fasilitas RS. Adapun Fasilitas KRIS ini setidaknya mempunyai 12 syarat seperti berikut ini.2. Ventilasi udara harus memenuhi pertukaran udara di ruang rawat inap biasa minimal 6 kali pergantian udara
3. Pencahayaan ruang buatan harus sesuai kriteria standar yakni untuk penerangan 250 lux dan pencahayaan tidur 50 lux 5. Tersedia nakas untuk setiap tempat tidur7. Ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, serta jenis penyakit 9. Tirai/partisi dengan rel menempel pada plafon atau menggantungPeraturan tersebut berlaku untuk seluruh Rumah Sakit Indonesia selambatnya Juni 2025.
Kelas Rawat Inap Standar Bpjs Kesehatan BPJS Peraturan
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Read more »
Perpres 592024 Dorong Program Kelas Rawat Inap Standar KRISKRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakityang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025
Read more »
Daftar Harga Iuran BPJS Kesehatan setelah Ada Aturan Kelas Rawat Inap Standar KRISPada 8 Mei 2024, Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Read more »
12 Fasilitas Rawat Inap Usai Kelas BPJS Diganti KRISJokowi menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, III dan menggantinya dengan KRIS. Ada 12 fasilitas rawat inap yang didapat pasien usai kelas BPJS ganti KRIS.
Read more »
Beda Kamar Rawat Inap KRIS dengan BPJS Kelas 1,2,3Pemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan KRIS mulai 30 Juni 2025. Pergantian mengakibatkan perbaikan tempat tidur rawat inap.
Read more »
Segini Iuran yang Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025BPJS Kesehatan resmi dilebur dan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) per 30 Juni 2025
Read more »