Ini Penjelasan Mendag Zulhas Soal Aturan Larangan TikTok Shop Jualan

Philippines News News

Ini Penjelasan Mendag Zulhas Soal Aturan Larangan TikTok Shop Jualan
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Aturan larangan TikTok shop cs jualan tertuang dalam Permendag No 31 Tahun 2023 atau revisi dari Permendag No 50 Tahun 2020.

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melarang aktivitas jual beli media sosial termasuk TikTok shop.

Aturan itu tertuang dalam Permendag No 31 Tahun 2023 atau revisi dari Permendag No 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha. Dalam aturan itu, perusahaan media sosial dilarang melakukan praktik social commerce dan hanya boleh mempromosikan. Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Tok! Mendag Zulhas Resmi Larang TikTok Shop Jualan: Hanya Boleh PromosiTok! Mendag Zulhas Resmi Larang TikTok Shop Jualan: Hanya Boleh PromosiKetentuan aturan larangan TikTok shop berjualan tertuan di Permendag No 31 Tahun 2023.
Read more »

Larang TikTok Cs Jualan, Ini Poin Penting Permendag 31 Tahun 2023Larang TikTok Cs Jualan, Ini Poin Penting Permendag 31 Tahun 2023Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi mengeluarkan aturan soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan ini menyasar ketentuan jual-beli dalam media sosial atau social-commerce.
Read more »

Larang TikTok Cs Jualan, Ini 6 Poin Penting Permendag 31 Tahun 2023Larang TikTok Cs Jualan, Ini 6 Poin Penting Permendag 31 Tahun 2023Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi mengeluarkan aturan soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan ini menyasar ketentuan jual-beli dalam media sosial atau social-commerce.
Read more »

Pemerintah Terbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Social Commerce Seperti TikTok Tidak Boleh BerjualanPemerintah Terbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Social Commerce Seperti TikTok Tidak Boleh BerjualanSocial commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran barang dan jasa.
Read more »

Larang TikTok Shop Cs Jualan, Ini 6 Poin Penting Permendag 31 Tahun 2023Larang TikTok Shop Cs Jualan, Ini 6 Poin Penting Permendag 31 Tahun 2023Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi mengeluarkan aturan soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan ini menyasar ketentuan jual-beli dalam media sosial atau social-commerce.
Read more »

Isi Lengkap Permendag 31 Tahun 2023 yang Atur TikTok Shop CsIsi Lengkap Permendag 31 Tahun 2023 yang Atur TikTok Shop CsPermendag 31/2023 merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020 yang juga mengatur tentang perdagangan elektronik.
Read more »



Render Time: 2025-03-03 12:50:32