Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Apa syarat lolos uji emisi?
- Kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya semakin buruk akibat polusi udara, yang terjadi akibat aktivitas industri dan masyarakat di Ibu Kota.
Banyaknya kendaraan bermotor yang hilir mudik di Jakarta juga dituding sebagai penyebab buruknya kualitas udara dan tingginya polusi udara.uji emisiUji coba razia telah dilakukan sejak 25 Agustus 2023 di sejumlah wilayah Jakarta. Berikutnya, akan diterapkan sanksi tilang sejak hari ini, Jumat hingga tiga bulan ke depan.
Ada sejumlah parameter atau ambang batas emisi gas buang kendaraan sesuai aturan yang berlaku di Jakarta.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Perhatikan, Ini 7 Cara Agar Kendaraan Dapat Lolos Uji Emisi hingga Lolos TilangBerikut ini ada beberapa tips lainnya yang dapat dilakukan agar lolos uji emisi.
Read more »
Mulai Hari Ini 1 September Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Berikut Syarat Lulus Uji EmisiMulai 1 September 2023 razia uji emisi sudah mulai melakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Read more »
Polisi akan Tilang Kendaraan yang tidak Lolos Uji EmisiBagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Read more »
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Tilang Mulai Besok, 1 September 2023Polda Metro Jaya menerangkan, uji emisi terhadap kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Read more »
Besok, Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Bakal DitilangTILANG uji emisi di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai besok Jumat, 1 September 2023. Masyarakat yang memiliki kendaraan tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda uang.
Read more »