Besok, Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang

Philippines News News

Besok, Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 92%

TILANG uji emisi di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai besok Jumat, 1 September 2023. Masyarakat yang memiliki kendaraan tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda uang.

TILANG uji emisi di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai besok Jumat, 1 September 2023. Masyarakat yang memiliki kendaraan tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda berupa uang.

Doni mengatakan mekanisme penilangan sama seperti biasanya. Bagi kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp250 ribu, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan denda sebesar Rp500 ribu."Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengungkap baru 5 persen kendaraan yang melakukan uji emisi dari total 21 juta unit kendaraan. Uji emisi dilakukan setelah polusi di Jakarta buruk.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Tilang Mulai Besok, 1 September 2023Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Tilang Mulai Besok, 1 September 2023Polda Metro Jaya menerangkan, uji emisi terhadap kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Read more »

Perhatikan, Ini 7 Cara Agar Kendaraan Dapat Lolos Uji Emisi hingga Lolos TilangPerhatikan, Ini 7 Cara Agar Kendaraan Dapat Lolos Uji Emisi hingga Lolos TilangBerikut ini ada beberapa tips lainnya yang dapat dilakukan agar lolos uji emisi.
Read more »

Polisi akan Tilang Kendaraan yang tidak Lolos Uji EmisiPolisi akan Tilang Kendaraan yang tidak Lolos Uji EmisiBagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Read more »

Pemkot Surabaya Ganti Kendaraan Operasional dengan Kendaraan Listrik secara BertahapPemkot Surabaya Ganti Kendaraan Operasional dengan Kendaraan Listrik secara BertahapPemkot Surabaya secara bertahap bakal mengganti 4.486 kendaraan operasional dari yang menggunakan BBM ke energi listrik. Penggantian itu untuk menekan polusi udara akibat pemakaian kendaraan bermotor.
Read more »

Menakar Taji Syarat Baru Subsidi Dorong Minat Beli Motor ListrikMenakar Taji Syarat Baru Subsidi Dorong Minat Beli Motor ListrikPengamat menilai subsidi kendaraan listrik sebaiknya lebih banyak dialokasikan untuk transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi.
Read more »



Render Time: 2025-03-06 16:41:04