Hari Ini Batas Terakhir Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Simak Lagi Caranya

Philippines News News

Hari Ini Batas Terakhir Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Simak Lagi Caranya
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 68%

Sanksi administratif akan dikenakan kepada WP apabila telat melaporkan SPT tahunan.

sebesar Rp 100.000 berlaku hingga pelaporan SPT tahun berikutnya. Jika tidak melapor lebih dari setahun, Ditjen Pajak akan mengenakan denda akumulasi per tahun.Berikut cara melaporkan SPT tahunan secara online dengan mengakses layanan DJP online di laman www.pajak.go.id.

Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Untuk mulai melaporkan SPT Pajak tahunan, berikut caranya:Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing” Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 - A2 yang diberikan oleh bendahara

Isi bagian B. Pajak Penghasilan. Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen dan menerima warisan Rp 2.000.000 Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki Motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirimBagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 S, yang diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

kompascom /  🏆 9. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar Wajib Pajak Sebagai Sanksi Tidak Lapor SPT TahunanDenda hingga sanksi pidana menanti warga yang tidak lapor SPT Pajak.
Read more »

Masa Akhir Lapor SPT Hari Ini, Awas Situs Pajak Down!Masa Akhir Lapor SPT Hari Ini, Awas Situs Pajak Down!Wajib pajak harus berhati-hati jika ingin melaporkan SPT online karena di masa akhir pelaporan SPT ini.
Read more »

Wamenkeu: 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Hari IniWamenkeu: 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Hari IniJumlah wajib pajak orang pribadi yang lapor SPT di hari terakhir ini, Jumat (31/3/2023), telah mencapai 11,39 juta orang.
Read more »

Terakhir Hari Ini, Apakah Ada Perpanjangan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2022?Terakhir Hari Ini, Apakah Ada Perpanjangan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2022?Hari ini, Jumat (31/3/2023) menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. Segera lapor SPT tahunan tahun pajak 2022!
Read more »

Hari Ini Terakhir Lapor SPT! Ada Sanksi Jika Terlambat Lapor, dari Denda dan Sanksi Pidana MenantiHari Ini Terakhir Lapor SPT! Ada Sanksi Jika Terlambat Lapor, dari Denda dan Sanksi Pidana MenantiWajib Pajak yang terlambat lapor Surat Pemberitahuan alias lapor SPT akan dikenai sejumlah sanksi. Simak penjelasannya.
Read more »

Catat! Tidak Lapor SPT Tahunan Akan Dikenakan SanksiKetahui risiko jika tidak lapor SPT tahunan dan cara melapornya dengan mudah dan tidak perlu mengantri. Penting untuk tidak kena sanksi.
Read more »



Render Time: 2025-03-25 09:46:02