Denda hingga sanksi pidana menanti warga yang tidak lapor SPT Pajak.
TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan , seseorang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maupun pidana.Dalam Pasal 7 Undang Undang KUP disebutkan, seseorang yang terlambat atau tidak melaporkan SPT pajak akan disanksi berupa denda dengan besaran tertentu.
Menurut Pasal 7 Ayat 2 UU KUP, mereka yang dibebaskan dari denda dan sanksi administrasi adalah orang pribadi yang telah meninggal dunia, atau tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kemudian orang pribadi yang berstatus warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia juga terbebas dari denda dan sanksi tersebut.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Lapor SPT Pajak Sisa 1 Hari Lagi, Awas Kena Denda!Masa tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi tahun 2022 tinggal satu hari lagi.
Read more »
Tak Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Ini Diseret ke PengadilanWajib Pajak PT Uniflora Prima (UP) dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2014.
Read more »
Penipuan Mendompleng Pelaporan SPT Pajak, Waspadai Modus 'Handphone Kamu'Penipuan paket lengkap dan dinilai piawai. Tak sekadar sebar tautan berisi APK jahat via WhatsApp.
Read more »
Serba-Serbi Batas Akhir Periode Lapor SPT, Muncul Scam hingga Keluhan Warganet soal Bayar PajakDi akhir periode lapor SPT, muncul fenomena scam via aplikasi hingga keluhan warganet soal bayar pajak buntut kasus pejabat pajak
Read more »
Hati-Hati Buka Email SPT Pajak Kurang Bayar, Ancaman MalwareBeredar email penipuan yang mengaku menjadi pihak dari Ditjen Pajak
Read more »