Ganti Jadi KRIS, Cara Pembayaran BPJS Kesehatan Online dan Iuran

Kris Bpjs News

Ganti Jadi KRIS, Cara Pembayaran BPJS Kesehatan Online dan Iuran
Cara Bayar BpjsIuran BpjsPembayaran Bpjs Kesehatan
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 74%

Banyak yang belum tahu bahwa kini, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pembayaran iuran secara online.

- Presiden Joko Widodo menetapkan Kelas Rawat Inap Standar sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan pada 2025. Penerapan KRIS ini belum mengubah iuran BPJS Kesehatan sehingga pengguna masih harus melakukan pembayaran BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi JMO yang bisa digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan untuk mengecek iuran dan melakukan pembayaran. Ikuti langkah ini untuk pembayaran BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi JMO:Pilih Menu Bayar pada halaman BerandaBayar tagihan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan menggunakan fitur Bayar & Isi Ulang di myBCA.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut perinciannya:Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Cara Bayar Bpjs Iuran Bpjs Pembayaran Bpjs Kesehatan Aplikasi Bpjs

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Jadi Pasien Umum karena BPJS Kesehatan Nonaktif, Bisakah Minta Ganti Biaya Pengobatan?Jadi Pasien Umum karena BPJS Kesehatan Nonaktif, Bisakah Minta Ganti Biaya Pengobatan?Peserta nonaktif BPJS menjadi pasien umum yang menanggung biaya obat secara mandiri. Saat BPJS Kesehatan aktif lagi, bisakah minta ganti?
Read more »

Klaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta, Ini PenjelasannyaKlaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta, Ini PenjelasannyaBos BPJS Kesehatan menjelaskan terkait klaim yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan dapat digabung dengan asuransi swasta.
Read more »

Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusPenjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusBerikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
Read more »

HEADLINE: BPJS Kesehatan Ganti Kelas Perawatan dengan KRIS, Plus-Minusnya?HEADLINE: BPJS Kesehatan Ganti Kelas Perawatan dengan KRIS, Plus-Minusnya?Tak akan ada lagi ruang rawat inap kelas 1, 2, 3 yang berganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar. Maka Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS diminta menerapkan kriteria KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Read more »

Sindiran Bos BPJS Kesehatan: Beli Rokok Kuat, Bayar BPJS BeratSindiran Bos BPJS Kesehatan: Beli Rokok Kuat, Bayar BPJS BeratDirektur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyoroti masyarakat Indonesia yang dinilai kurang perhatian terhadap kesehatan.
Read more »

Menkes dan Dirut BPJS Tegaskan Kelas BPJS Kesehatan Tak Dihapus, tapi Kualitas DisamakanMenkes dan Dirut BPJS Tegaskan Kelas BPJS Kesehatan Tak Dihapus, tapi Kualitas DisamakanMenkes dan Dirut BPJS menegaskan kelas BPJS kesehatan tidak dihapus tetapi kualitasnya disamakan.
Read more »



Render Time: 2025-02-25 12:43:16