Fleksibel, ASN Bisa Kerja di Mana Saja dan Libur Seminggu 2 Kali

Philippines News News

Fleksibel, ASN Bisa Kerja di Mana Saja dan Libur Seminggu 2 Kali
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 59%

Menurut Perpres 21 Tahun 2023 yang baru saja diteken Jokowi menyebutkan bahwa ASN dapat memiliki jam kerja fleksibel waktu dan lokasi.

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, SOLO - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara .

Kemudian pada Pasal 8 Ayat disebutkan bahwa ASN memiliki jam kerja fleksibel untuk waktu dan lokasinya. Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi. Dari sini, jam kerja pegawai ASN juga diatur yakni harus memenuhi 37,5 jam dalam lima hari seminggu dari hari Senin sampai Jumat.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Jokowi Teken Perpres No 21 Tahun 2023 Atur ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Apa Syaratnya?Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.
Read more »

Jokowi Teken Perpres 21/2023, ASN Bisa Kerja Fleksibel Waktu dan LokasiJokowi Teken Perpres 21/2023, ASN Bisa Kerja Fleksibel Waktu dan LokasiPresiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan Pegawai ASN.
Read more »

Perpres Jam Kerja ASN: Istirahat Hari Biasa 1 Jam, Ramadan 30 MenitPerpres Jam Kerja ASN: Istirahat Hari Biasa 1 Jam, Ramadan 30 MenitPresiden Jokowi menetapkan perbedaan durasi istirahat ASN yakni 1 jam pada hari biasa dan 30 menit selama Ramadan.
Read more »

Wakil Kepala BPIP Beri Tips Bekerja Profesional kepada Ratusan Pengurus KorpriWakil Kepala BPIP Beri Tips Bekerja Profesional kepada Ratusan Pengurus KorpriTugas ASN ini sangat besar karena selain bekerja sebagai pegawai, ASN juga bertugas sebagai perekat bangsa.
Read more »

Aturan Cuti Bersama 2023 ASN Diubah, Total Jadi 9 HariAturan Cuti Bersama 2023 ASN Diubah, Total Jadi 9 HariPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah aturan cuti bersama untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Read more »

Dokumen AS: Perang Ukraina Telah Menelan 354.000 Korban JiwaMenurut dokumen Intelijen AS yang diduga bocor, perang Ukraina kemungkinan tidak selesai pada tahun ini.
Read more »



Render Time: 2025-03-18 01:50:25