Publik menolak upaya damai/restorative justice untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora.
TEMPO.CO, Jakarta - Upaya penerapan restorative justice di kasus Mario Dandy menjadi perhatian masyarakat. Publik yang terus memantau perkembangan kasus ini menolak upaya damai untuk menyelesaikan kasus penganiayaan terhadi Cristalino David Ozora. Berita soal Kejaksaan Tinggi DKI yang akan menerapkan restorative justice ini sempat beredar di sejumlah media. Isu ini muncul setelah Kepala Kejaksaan Tinggi menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada.
“Terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun,” tuturnya.3 poin kedatangan Kejaksaan Tinggi DKI saat menjenguk DavidSelanjutnya Mellisa menjelaskan 3 poin kedatangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 16 Maret 2023, yakni: 1. Pada saat Kejati mengunjungi keluarga, Kejati hanya menyampaikan soal restitusi yang bisa segera diajukan korban agar nanti dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan2. Kejati menyatakan bahwa yang dialami David adalah penganiayaan berat3.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kejagung Sebut Restorative Justice Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Tidak Penuh SyaratKejaksaan Agung menyatakan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Read more »
RS Mayapada Ungkap Kondisi Kesehatan David Ozora setelah Tiga Pekan Lebih Dirawat Akibat Dianiaya Mario DandyKondisi kesehatan David Ozora (17) korban penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo mulai menunjukkan perkembangan yang positif usai lebih tiga pekan dirawat.
Read more »
Soal Kejati Tawarkan Keluarga David Ozora berdamai dengan Mario Dandy, Begini Reaksi Keras Jonathan LatumahinaRamai soal adanya tawaran damai Kejati DKI Jakarta kepada David Ozora dengan Mario Dandy, langsung mendapat reaksi berbagai pihak. Terutama Ayah David Ozora.
Read more »
Sebar Foto dan Video David Ozora yang Sudah Terkapar, Mario Dandy Terancam UU ITETersangka penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena sebar foto dan video David Ozora.
Read more »
Pengacara David Ozora Tegaskan Tidak Ada Restorative Justice untuk Mario DandyPengacara David Ozora, Syahwan Arey menegaskan tidak ada upaya restorative justice atas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap kliennya.
Read more »
Sebarkan Video Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Langgar UU ITEPolisi menyebut, Mario Dandy diduga melanggar Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik ITE karena menyebarkan video penganiayaan David Ozora.
Read more »