Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ...
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu . ANTARA/Luthfia Miranda PutriJakarta - Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 2024 khususnya terhadap hunian di bawah Rp2 miliar.
Lusiana menjelaskan, kebijakan insentif pajak ini tertuang pada Peraturan Gubernur nomor 16 tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia mengatakan bahwa insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar dan apabila mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diterapkan pada nilai jual objek pajak terbesar.Lusiana menyebut, pada tahun ini, pihaknya memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.
Selain itu, untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemprov DKI Ubah Aturan Bebas Pajak Rumah di Bawah Rp2 MiliarMulai tahun ini pembebasan pajak bumi dan bangunan PBB terhadap hunian di bawah Rp2 miliar di DKI Jakarta hanya berlaku untuk 1 objek
Read more »
Asyik, Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif PBB hingga 10% ke Wajib PajakPemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Read more »
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Read more »
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 PersenJuga terdapat keringanan sebesar 5 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024, periode 1 September hingga 30 November 2024.
Read more »
Pemprov DKI Kasih Diskon dan Bebas Sanksi Administrasi Pembayaran PBBPemprov DKI Jakarta melakui Bapenda memberi keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 lebih awal di 2024.
Read more »
Pemprov DKI Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Terkait PBB-P2Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Read more »