Selebgram Lina Mukherjee akhirnya dituntut hukuman 2 tahun penjara terkait kasus dugaan penistaan agama akibat konten makan babi sambil baca bismillah.
Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Siti Fatimah dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa .
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama 2 tahun,”kata Siti Fatimah. Baca Juga:Pihak JPU menilai konten yang dibuat Lina Mukherjee dan asistennya telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat."Terdakwa telah melanggar Pasal 45 Ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” jelasnya.
Baca Juga:Tidak hanya hukuman penjara, Lina Mukherjee juga terancam membayar denda Rp 250 juta atas perbuatannya tersebut. Setelah dibacakan tuntutan, Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya, Supendi langsung mengajukan pledoi.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Unggah Konten Makan Kriuk Babi, Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun PenjaraJPU menilai bahwa perbuatan terdakwa Lina Mukherjee telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dila
Read more »
Lina Mukherjee yang Makan Babi Sambil Ucap Bismillah Dituntut 2 Tahun PenjaraJaksa menuntut Lina Mukherjee 2 tahun penjara buntut kasus makan babi sambil membaca bismillah. Pihak Lina akan membacakan pledoi pekan depan.
Read more »
Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Gara-gara Konten Makan Babi Pakai BismillahSelebgram Lina Mukherjee terdakwa kasus pembuatan konten makan babi sambil mengucap bismillah dituntut dua tahun penjara.
Read more »
Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta dalam Kasus Konten Makan BabiJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selebgram Lina Mukherjee 2 tahun penjara dalam kasus konten makan babi.
Read more »
Eks Wali Kota Blitar Dituntut 5 Tahun Bui Kasus Perampokan Rumah DinasMantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, dituntut lima tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Read more »
Jokowi: Bukan 5 Tahun, ASEAN Butuh Strategi 20 TahunKepala Negara mengatakan ASEAN perlu memiliki strategi jangka panjang yang sesuai dengan harapan rakyat.
Read more »