Dituntut 15 Tahun Penjara, Terdakwa Galumbang Menak Klaim Tak Terima Duit Korupsi Tower BTS Kominfo

Philippines News News

Dituntut 15 Tahun Penjara, Terdakwa Galumbang Menak Klaim Tak Terima Duit Korupsi Tower BTS Kominfo
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 51%

Terdakwa kasus dugaan korupsi tower BTS Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak mengklaim dirinya tak menikmati uang korupsi.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin . Klaim itu disampaikannya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin .

"Pada fakta persidangan juga disampaikan bahwa sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini oleh JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G," ujar Galumbang di dalam persidangan.Dalam pleidoinya juga, Galumbang membantah kesaksian dari pihak Lintasarta yaitu Arya Damar dan Alfi Asman mengenai permintaan fee 10 persen darinya.

Galumbang juga merespon tentang uang yang diserahkan kepada kawannya, Irwan Hermawan melalui beberapa perusahaan dengan menciptakan PO fiktif sebanyak 4 kali."Saya menduga keras uang yang mereka serahkan itu adalah untuk menutupi kesalahan mereka," ujarnya. "Pencairan jaminan pelaksanaan yang tidak dieksekusi sangat janggal terjadi dan tidak sesuai dengan tata kelola yang benar," ujar Galumbang.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Inilah Pembelaan eks Bos Moratelindo Galumbang Terdakwa Pembuat Rugi Negara Rp8 TInilah Pembelaan eks Bos Moratelindo Galumbang Terdakwa Pembuat Rugi Negara Rp8 TJPNN.com : Terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Galumbang Menak Simanjuntak protes karena tidak menikmati uang korupsi, tetapi tetap dijerat ...
Read more »

Pledoi Galumbang: Saya Tidak menikmati Hasil Korupsi Proyek BTS 4GPledoi Galumbang: Saya Tidak menikmati Hasil Korupsi Proyek BTS 4GBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Read more »

Galumbang dan Irwan tekankan beberapa asetnya tidak terkait proyek BTSGalumbang dan Irwan tekankan beberapa asetnya tidak terkait proyek BTSMantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak menyebutkan beberapa aset yang disita penyidik merupakan aset yang diperoleh ...
Read more »

Kuasa hukum tegaskan tidak ada kesepakatan antara Plate dan GalumbangKuasa hukum tegaskan tidak ada kesepakatan antara Plate dan GalumbangTim kuasa hukum Johnny G. Plate, dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, menegaskan tidak ada kesepakatan antara Plate ...
Read more »

Divonis Lusa, Tenaga Ahli HUDEV UI Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Tower BTS KominfoDivonis Lusa, Tenaga Ahli HUDEV UI Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Tower BTS KominfoPermintaan itu disampaikan dalam persidangan agenda duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor
Read more »



Render Time: 2025-02-28 05:21:40