Wanita WNI Rahimah Nisva (29) dijatuhi hukuman penjara 8 bulan di Singapura karena menyiram suaminya dengan air panas.
Mereka mendaftarkan pernikahannya di Batam, tempat tinggal Rahimah. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang putri, yang lahir pada Januari 2023.
Kemudian pada 19 Maret 2023, sang suami berangkat ke Batam dari Singapura untuk menemui Rahimah dan ibunya. Selang beberapa hari Rahimah naik feri dari Batam ke Singapura bersama rekan perempuannya pada 22 Maret 2023. Rahimah tahu bahwa suaminya tinggal di area Blok 23, Baran Road, MacPherson, jadi dia pergi ke sana untuk melihat kebiasaan suaminya sebelum dia melancarkan aksinya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Usai Kunjungi IKN Nusantara, Rombongan Pengusaha Singapura Tertarik Tanam InvestasiKBRI Singapura mengajak rombongan pengusaha Singapura untuk melihat langsung kemajuan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara
Read more »
Wanita-Wanita AS Lagi Hot, Lihat Klasemen VNL 2023AS memukul juara dunia 2022 lalu juara bertahan di dua laga awal VNL 2023. Cek klasemen VNL 2023 di sini.
Read more »
Kontingen Indonesia dapat dukungan penuh WNI yang bermukim di KambojaKontingen Merah Putih yang berlaga di ASEAN Para Games (APG) 2023 mendapat dukungan penuh dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Kamboja. Chef ...
Read more »
Soal WNA Pinjam Nama WNI Bangun Vila Ilegal, Koster: Di Desa Saya Juga BanyakKoster mengatakan, luas vila yang dibangun WNA dengan meminjam nama WNI itu bahkan diduga mencapai 30 hektare.
Read more »
Ingin Jadi WNI, Anak Perkawinan Campuran Miliki Kesempatan Hingga 31 Mei 2024Saat berusia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda tersebut harus memilih apakah akan menjadi WNI, atau WNA.
Read more »
Kemenlu Lacak 12 WNI yang Minta Dievakuasi dari Myanmar |Republika OnlinePara WNI mengunggah video yang meminta Jokowi untuk membebaskan mereka di Myanmar
Read more »