Jokowi menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas untuk mengelola lahan pertambangan. Siapa saja ormas yang dimaksud?
- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintaha Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kamis .
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus secara prioritas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ada ormas yang dipriotaskan mengelola lahan tambang di Indonesia.
Daftar Ormas Yang Bisa Kelola Lahan Tambang Pp 25 Tahun 2024 Ormas Keagamaan Yang Bisa Kelola Tambang Jokowi Indonesia Daftar Ormas Yang Bisa Kelola Tambang Di Indonesi Ormas Kini Bisa Kelola Lahan Tambang
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menteri LHK Setuju Izin Tambang Ormas: Daripada Tiap Hari ProposalMenteri LHK Siti Nurbaya buka suara soal alasan pemberian izin tambang ke ormas-ormas keagamaan.
Read more »
Respons Muhammadiyah, MUI, dan PGI soal Jokowi Teken PP Bolehkan Ormas Kelola TambangBegini respons tiga ormas keagamaan besar di Indonesia terkait terbitnya PP yang memperbolehkan ormas mengelola pertambangan.
Read more »
Dapat Jatah IUP Tambang dari Jokowi, Ini Daftar Ormas Keagamaan di RIPemerintah akan memberikan prioritas pengelolaan IUP pertambangan kepada ormas keagamaan
Read more »
Daftar Ormas Keagamaan yang Bisa Garap Tambang di RIAturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Read more »
Dikasih Izin Tambang IUP dari Jokowi, Ini Daftar Ormas Keagamaan RIPemerintah menerbitkan aturan baru yang menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Read more »
Ormas Keagamaan Kini Bisa Kelola Tambang Batu Bara, Intip AturannyaPresiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi aturan minerba sebelumnya.
Read more »