Sertifikat tanah yang hilang sebaiknya segera diurus di Kantor Pertanahan guna menghindari penyalahgunaan dari pihak lain. Berikut biaya dan caranya.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan, sertifikat tanah yang hilang dapat diurus di Kantor Pertanahan.
Namun, sebelum mengurus, pemilik perlu melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang meliputi sebagai berikut:Fotokopi identitas pemohon , serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.Surat pernyataan di bawah sumpah pemegang hak atau yang menghilangkan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Dipecat Playboy Usai Dukung Hamas, Mia Khalifa: Tak Membela Kekerasan tapi Mendukung Kemerdekaan Palestina
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Biaya Peluang: Pengertian, Contoh, dan Beda dengan Biaya Sehari-HariBiaya peluang adalah konsep ekonomi yang sering digunakan untuk mengukur nilai dari kesempatan yang terlewat akibat suatu pilihan. Apa saja contohnya?
Read more »
Cara Urus Balik Nama Mobil BekasProses balik nama memiliki dua tahap yang bisa dilakukan di SAMSAT.
Read more »
Berjuang Selama 24 Tahun, Petani di Ciamis Akhirnya Kantongi Sertifikat TanahUsai berjuang selama kurang lebih 24 tahun, sejumlah petani di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat akhirnya mendapatkan sertifikat redistribusi tanah.S
Read more »
Berjuang 24 Tahun, Petani di Ciamis Akhirnya Punya Sertifikat TanahKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bagi-bagi sertifikat tanah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Read more »
Menteri ATR/BPN Pastikan Kedaulatan dan Kesejehteraan Masyarakat Adat Melalui HPL Tanah UlayatHadi Tjahjanto, menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat kepada lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN)
Read more »