Berapa Besaran Maksimal THR untuk non-ASN dan PPPK?

Philippines News News

Berapa Besaran Maksimal THR untuk non-ASN dan PPPK?
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 63%

Ini maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.Menurut Pasal 4 ayat huruf b, pegawai non-ASN yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus selama minimal satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

Ayat menjelaskan bahwa pegawai non-ASN yang belum memenuhi syarat tersebut masih dapat menerima THR dan gaji ke-13 jika telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan mereka berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 dan telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. THR dan gaji ke-13 bagi PPPK yang anggarannya berasal dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan maksimal 50 persen dalam satu bulan.Pasal 6 ayat PP 15/2023 mengatur bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN tetapi tidak menerima tunjangan kinerja, dapat menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen.

Guru dengan gaji pokok dari APBD yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat menerima tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN hingga 50 persen. Pasal 11 PP 15/2023 menyatakan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, dan jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.Besaran THR didasarkan pada penghasilan Maret 2023, sementara gaji ke-13 paling cepat dibayarkan Juni 2023 dan didasarkan pada komponen penghasilan Mei 2023.Berdasarkan jenjang pendidikan, besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN adalah sebagai berikut.Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.219.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Sepekan, tiket KAI untuk Lebaran hingga THR untuk ASNSepekan, tiket KAI untuk Lebaran hingga THR untuk ASNBerikut rangkuman sejumlah berita yang mewarnai pemberitaan terpopuler bidang ekonomi dalam sepekan terakhir (26 Maret-1 April 2023). Berikut rangkuman ...
Read more »

Besaran THR yang Diterima PNS, Pejabat Eselon IV Bisa Capai Puluhan JutaBesaran THR yang Diterima PNS, Pejabat Eselon IV Bisa Capai Puluhan JutaBerikut rincian tiunjangan hari raya (THR) yang diterima oleh ASN tingkat Eselon I yang bisa mencapai puluhan juta.
Read more »

Tak 100 Persen, Ini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023Tak 100 Persen, Ini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023Berikut ini adalah besaran nombilan THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2023.
Read more »

Tak Serentak, Ini Jadwal Pencairan THR 2023 untuk PNS dan SwastaTak Serentak, Ini Jadwal Pencairan THR 2023 untuk PNS dan SwastaBerikut jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk PNS/ASN dan pegawai swasta.
Read more »

THR 2023, Siapa yang Berhak Menerima & Berapa Besarannya?THR 2023, Siapa yang Berhak Menerima & Berapa Besarannya?Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah membeberkan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR).
Read more »

Irwan Demokrat Sentil Rezim Jokowi soal THR Honorer, ASN, TNI-Polri, MenohokIrwan Demokrat Sentil Rezim Jokowi soal THR Honorer, ASN, TNI-Polri, MenohokPolitikus Demokrat Irwan Fecho menilai komitmen pemerintahan Jokowi rendah, karena tidak memberi THR bagi honorer, ASN, TNI-Polri cuma terima 50 persen.
Read more »



Render Time: 2025-03-22 20:16:59