Majelis hakim di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Jakarta menilai tindakan Suherlan, bekas Ketua Harian DPD PAN Subang, dalam kasus dugaan suap merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR sebagai lembaga tinggi negara. Polhuk AdadiKompas
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan putusan perkara suap yang melibatkan Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Subang, Jawa Barat, Suherlan, Senin . Terdakwa divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.Subang, Jawa Barat, Suherlan divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh dengan hakim anggota Djuyamto dan Sigit Binadji membacakan putusan perkara suap yang melibatkan Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Subang, Jawa Barat, Suherlan, Senin . Sementara itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi masih menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk mengajukan upaya hukum banding.Ketua Harian DPD PAN Subang, Jawa Barat, Suherlan divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. Putusan terhadap terdakwa itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin .
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan divonis 4 tahun penjaraKetua Harian DPD PAN Subang Suherlan divonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap bersama anggota DPR 2014-2019 Fraksi PAN Sukiman sebesar Rp4,51 miliar dan 33.500 dolar AS.
Read more »
Ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan Divonis 4 Tahun Penjara |Republika OnlineTerdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kasus korupsi.
Read more »
MA Mengaku Belum Terima PK Kubu Moeldoko Soal Sengketa Kepengurusan Demokrat |Republika OnlinePermohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Read more »
Ini Penyebab KPUD Tabanan Tidak Memverifikasi Partai Prima:Karena Tidak Ada Pengurus dan AnggotaSetelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024, kini Partai Prima memasuki tahap verifikasi faktual di tingkat Kabupaten/kota tahap pertama 1 – 4 April 2023 mendatang sesuai dengan Keputusan K
Read more »
Sidang Luhut Versus Haris Azhar dan Fatia, Majelis Hakim Beri Waktu Dua Pekan Untuk EksepsiSidang pelaporan Luhut terhadap dua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dimulai hari ini dengan pembacaan dakwan oleh jaksa.
Read more »
Sidang Perdana Haris Azhar - Fatia Vs Luhut, Majelis Hakim Beri Waktu untuk EksepsiDua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty menjalani sidang perdana soal pelaporan Luhut Binsa Pandjaitan.
Read more »