Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kasus korupsi.
Tersangka kasus dugaan suap Rifa Surya berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu . Mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Suherlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin .
"Hal-hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kasus korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat. Hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, berterus terang di persidangan," ungkap hakim. Selanjutnya para pemberi suap yaitu Pelaksana TugasKepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang/PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba juga telah divonis 1,5 tahun penjara, sedangkan Yosias Saroy adalah Bupati Pegunungan Arfak.
Selanjutnya terdakwa Suherlan dan Rifa bertemu dan menyepakati pembagian feeuntuk pengurusan tambahan DAK Kabupaten Pegunungan Arfak APBN-P 2017 yaitu disepakati sebesar sembilan persen dari nilai DAK dengan rincian satu persen untuk Suherlan, satu persen untuk Rifa Surya, satu persen untuk Natan Pasomba dan enam persen untuk Sukiman selaku anggota DPR.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan divonis 4 tahun penjaraKetua Harian DPD PAN Subang Suherlan divonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap bersama anggota DPR 2014-2019 Fraksi PAN Sukiman sebesar Rp4,51 miliar dan 33.500 dolar AS.
Read more »
Sidang Lanjutan Terdakwa Ferry Irawan akan Hadirkan Saksi Pelapor di PN KediriPN Kediri jadwalkan sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada terdakwa Ferry Irawan terhadap korban Venna Melinda, Senin, (03/04).
Read more »
Satu dari 5 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Rp 40 M Divonis BebasSatu dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan listrik bawah tanah di Kabupaten Pegunungan Bintang divonis bebas.
Read more »
Di Balik Megawati dan Paloh Absen Pertemuan Jokowi dan 5 Ketum PartaiTak ada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam pertemuan Presiden Jokowi dengan lima ketua umum partai politik.
Read more »