Baleg DPR Tak Jalankan Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan, Tapi Akomodasi Sebagian

Baleg News

Baleg DPR Tak Jalankan Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan, Tapi Akomodasi Sebagian
Baleg DPRMKMahkamah Konstitusi
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 12 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 47%
  • Publisher: 83%

Panja Baleg DPR menyetujui syarat pencalonan kepala daerah baru di pilkada yang diputuskan MK hanya berlaku bagi partai non-parlemen. Sementara bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Panja Baleg DPR RI membahas Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah serta keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPR D mengusung calon di pilkada.

Pembahasan mengenai MK berlangsung lima menit yakni mulai pukul 11.55 hingga 12.00 WIB. Mulanya Tenaga Ahli Baleg, Widodo diminta pimpinan sidang membaca perubahan substansi pasal berkaitan dengan keputusan MK. Parpol Non-Parlemen Bisa Daftar Pilkada ke KPUUsai pembacaan, Pimpinan Baleg Achmad Baidowi menyatakan usulan itu mengadopsi putusan MK saja. Ia lantas menanyakan persetujuan pada peserta rapat.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Baleg DPR MK Mahkamah Konstitusi Putusan MK Ambang Batas Pencalonan Ambang Batas Pencalonan Pilkada DPR Revisi UU Pilkada Pilkada UU Pilkada

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Baleg DPR Utak-atik Putusan MK, Perubahan Ambang Batas Hanya untuk Partai Tanpa Kursi DPRDBaleg DPR Utak-atik Putusan MK, Perubahan Ambang Batas Hanya untuk Partai Tanpa Kursi DPRDBaleg DPR menyepakati ambang batas minum suarayang telah diputus Mahkamah Konstitusi MK untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai nonparlemen
Read more »

Baleg DPR Utak-atik Putusan MK, Aturan Ambang Batas Hanya untuk Partai Tanpa Kursi DPRDBaleg DPR Utak-atik Putusan MK, Aturan Ambang Batas Hanya untuk Partai Tanpa Kursi DPRDBaleg DPR menyepakati ambang batas minum suarayang telah diputus Mahkamah Konstitusi MK untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai nonparlemen
Read more »

DPR Kebut Pembahasan Revisi UU Pilkada, Anggota Baleg: Kami Tak Mungkin Anulir Putusan MKDPR Kebut Pembahasan Revisi UU Pilkada, Anggota Baleg: Kami Tak Mungkin Anulir Putusan MKAnggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Yandri Susanto menyebut rapat pembahasan RUU Pilkada tidak ditujukan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Read more »

Klaim Siap Akomodir Putusan MK di RUU Pilkada, Baleg DPR: Kita Tak Boleh Melenceng!Klaim Siap Akomodir Putusan MK di RUU Pilkada, Baleg DPR: Kita Tak Boleh Melenceng!'Nah, hal itu tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu.'
Read more »

Waketum PKB Hanif Dhaikiri Tegaskan Kadernya Lolos DPR-DPRD Tak Lewat Jalur Uang: Kita Petarung Kreatif!Waketum PKB Hanif Dhaikiri Tegaskan Kadernya Lolos DPR-DPRD Tak Lewat Jalur Uang: Kita Petarung Kreatif!Berita Waketum PKB Hanif Dhaikiri Tegaskan Kadernya Lolos DPR-DPRD Tak Lewat Jalur Uang: Kita Petarung Kreatif! terbaru hari ini 2024-07-26 08:44:42 dari sumber yang terpercaya
Read more »

Fraksi PDIP Tak Bisa Pastikan Pengesahan RUU PPRTFraksi PDIP Tak Bisa Pastikan Pengesahan RUU PPRTPembahasan RUU PPRT masih ada di Baleg sehingga komisi IX menghormati proses yang sedang dikerjakan Baleg
Read more »



Render Time: 2025-02-24 20:48:42