Baidu Gugat Apple Tentang Aplikasi Ernie Bot di App Store TempoTekno
TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan kembali tertuju kepada Apple. Kali ini datang dari raksasa teknologi Cina, Baidu. Perusahaan mesin pencari ini mempermasalahkan pengembang terkait aplikasi miliknya, Ernie Bot, pada App Store. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Rakyat Haidian, Beijing. Baidu menjelaskan bahwa perusahaan belum membuka Ernie Bot untuk penggunaan publik dan belum meluncurkan Chatbot atau aplikasi apa pun yang terkait dengan Chatbot.
Walaupun kamampuan yang diberikan hanya spesifik bidang tertentu, namun keberadaannya tetap dianggap sebagai salah satu saingan dan pesaing terdekat dari ChatGPT bikinan OpenAI yang didukung Microsoft.Namun, tidak seperti ChatGPT yang tersedia untuk umum pada November 2022, Ernie Bot masih dalam tahap pengembangan dan hanya dirilis ke grup pengguna tertentu dengan kode undangan. Organisasi perusahaan dapat mengintegrasikan bot ke dalam produk mereka melalui platform cloud Baidu.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Konon Irish Bella Gugat Cerai Ammar Zoni, Umi Pipik Berkomentar BeginiPendakwah Umi Pipik buka suara perihal kabar miring soal perceraian Irish Bella dan Ammar Zoni.
Read more »
Wanita NTT Batal Nikah Gugat Eks Pacar Rp 1,4 M, Pengadilan Kabulkan SeginiPengadilan Tinggi Kupang, NTT kabulkan gugatan seorang wanita kepada mantan pacar yang tak penuhi janji untuk menikahinya. Ia menggugat untuk membayar Rp 1,4 miliar.
Read more »
Kembaran Google Gugat Apple di Pengadilan ChinaApple digugat ke pengadilan China oleh kembaran Google. Ini penyebabnya!
Read more »
Pengacara Wanita yang Menang Gugat Eks Pacar: Pria Wajib SeriusJeremias Alexander Wewo dan Makson Ruben Rihi, kuasa Windy Ekaputri Datta (27) menyebut putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang memberi pelajaran bagi lelaki.
Read more »
LP3HI Gugat Bareskrim Minta Tersangkakan Firli Bahuri di Kasus HelikopterTerkait gratifikasi helikopter, Dewas KPK telah menyatakan Firli bersalah. ICW melaporkannya kepada Bareskrim, namun hingga saat ini belum ada progresnya.
Read more »