Mobil yang sudah diderek oleh Dishub DKI hanya bisa diambil kembali oleh pemiliknya setelah membayar denda maksimal Rp500 ribu.
KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau agar warga pemilik kendaraan bermotor tidak memarkirkan kendaraannya di jalan lingkungan. Apabila itu terjadi dan ada yang melaporkan, ia menegaskan Dishub tidak akan segan untuk menindak dengan melakukan pendereken kendaraan bermotor tersebut.
"Iya diderek. Silahkan laporkan ke aplikasi JAKI. Itu langsung masuk ke kami. Nanti kami akan turun," kata Syafrin di Balai Kota, Rabu .Syafrin menegaskan dalam Peraturan Daerah No 5 tahun 2014 tentang Transportasi telah diatur bahwa pemilik kendaraan diimbau harus memiliki tempat parkir ataupun garasi agar tidak mengganggu ketertiban berlalu lintas termasuk di jalan lingkungan.
Sebab, meskipun jalan lingkungan itu terdapat di depan rumah pemilik kendaraan, jalan tersebut tetaplah fasilitas umum yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi."Jadi kami imbau masyarakat, mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum. 'Oh itu fasum lingkungan kami'. Oh bukan, fasum itu digunakan untuk umum. Kalau jadi parkir ya jadi fasilitas pribadi yang bersangkutan karena mobilnya yang ada di sana," tutur Syafrin.
Di sisi lain, ia menyebut belum ada sanksi yang mengikat bagi warga yang tidak memiliki garasi atau tempat parkir khusus kendaraan bermotor. Hal ini masih sekedar imbauan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tanpa Laporan dari Warga, Dishub DKI Menyatakan Tidak Bisa Tindak Parkir LiarDishub DKI dan jajaran bisa melakukan penindakan terhadap mobil yang parkir liar di tempat umum jika ada laporan dari masyarakat.
Read more »
Setelah Lebaran, Dishub Bangun Parkir Bertingkat di Kawasan Stadion GajayanaMALANG KOTA - Rencana Pemkot Malang membangun parkir bertingkat di kawasan Stadion Gajayana segera terwujud. Terutama di area parkir sepeda motor yang kerap penuh. Jika tak ada aral, seusai Lebaran akan dilakukan lelang tender.
Read more »
Dishub DKI: Jangan Parkir Mobil di Jalan, Harap Sadar Punya GarasiDishub DKI mengimbau masyarakat memiliki garasi terlebih dahulu sebelum memiliki mobil sehingga tak ada lagi mobil yang parkir sembarangan di jalanan.
Read more »
Kolong Jembatan Ploso Jadi Lahan Parkir Liar, Begini Kata Pemkab JombangAktivitas parkir di kolong jembatan baru Ploso bakal segera berakhir. Ini setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang bersama Satpol PP Jombang akan segera bergerak melakukan penindakan.
Read more »
Awas! IHSG Bisa Liar Lagi Hari IniIndeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat penguatan tipis 0,1% ke 6.833,17 Selasa kemarin
Read more »
Muncul Parkir Liar di Jalan BS Riyadi MalangMALANG KOTA – Setelah ditindak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang pada Januari lalu, parkir ilegal di Jalan Brigjen Slamet Riyadi muncul lagi. Kemarin (4/4), deretan kendaraan roda dua parkir di bahu jalan. Tepatnya beberapa meter dari simpang tiga PLN.
Read more »