Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelurkan aturan baru yang mengatur buyback saham tidak memerlukan restu RUPS jika kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan.
atau pembelian kembali saham tidak memerlukan restu Rapat Umum Pemegang Saham , jika kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan.
Beleid baru itu tertuang dalam POJK No. 13/2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan ada lima poin substansi dari beleid anyar tersebut. Salah satunya mengatur ketentuan“Pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dapat dilakukan tanpa persetujuanAman menuturkan bahwa POJK 13/2023 diterbitkan untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global ataupun domestik.
Selain itu, aturan baru tersebut juga bertujuan memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal, termasuk kinerja pelaku para pelaku industri di dalamnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
OJK Finalisasi Rancangan Peraturan OJK soal Bursa KarbonOJK sedang akan merampungkan rancangan peraturan OJK mengenai perdagangan karbon. Ekonomi AdadiKompas
Read more »
OJK Ketok Aturan Unit Usaha Syariah Bank, Ini RinciannyaAturan ini memuat pengaturan UUS mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional
Read more »
Regulasi 'Spin Off' Dinilai Akan Memperkuat Industri Keuangan SyariahOJK merilis aturan tentang pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Read more »
Perbaikan Industri Asuransi, Ini Sejumlah Kebijakan yang Digodok OJKBerikut ini beberapa aturan yang tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membenahi industri asuransi:
Read more »
Lengkap! Penjelasan Pemerintah, BI & OJK Soal Aturan DHEAturan terbaru soal devisa hasil ekspor (DHE) akhirnya dirilis. Berikut ulasannya!
Read more »