BPJS Kesehatan akan menjadikan layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh mulai 30 Juni 2025.
Pelaksanaan KRIS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 18 yang menyebutkan rumah sakit swasta mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40 persen dari total ruang perawatan yang ada di rumah sakit tersebut. Sementara, untuk rumah sakit pemerintah mengalokasikan minimal 60 persen dari total ruang perawatan yang ada di rumah sakit.
Terkait kesiapan menyambut perubahan aturan standar layanan kesehatan ini, Siloam Hospitals Group sudah merencanakan beberapa hal termasuk merenovasi kamar-kamar di rumah sakitnya. Pihaknya sudah mulai menerapkan standar KRIS di rumah sakit untuk memberikan kenyamanan pada para pasien. Setidaknya, dalam 1 sampai 2 tahun ke depan fasilitas di rumah sakit itu akan siap untuk digunakan sepenuhnya berdasarkan standar pelayanan KRIS.
Kelas Rawat Inap Standar Kris Bpjs Rawat Inap Jakarta
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Read more »
Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3Kelas BPJS Kesehatan telah resmi diganti ke KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) untuk seluruh Rumah Sakit di Indonesia. Berikut ini peraturan kelas rawap inap standar (KRIS).
Read more »
Kemenkes Sebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Setara Kelas 2 BPJSJuru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) setara dengan ruang rawat inap
Read more »
Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran TerbaruPemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.
Read more »
Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini CaranyaPeserta BPJS Kesehatan diperbolehkan naik kelas dari kelas rawat inap standar ke kelas yang lebih tinggi. Apa syaratnya?
Read more »
Peserta Kelas 3 BPJS Kesehatan Tak Bisa Naik Tingkat Ruang Rawat InapPemerintah menetapkan peserta kelas 3 BPJS Kesehatan tidak bisa naik ke kelas layanan rawat inap yang lebih tinggi.
Read more »