Arteria Dahlan Sebut Pembocor Transaksi Janggal Rp349 T Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara | merdeka.com

Philippines News News

Arteria Dahlan Sebut Pembocor Transaksi Janggal Rp349 T Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara | merdeka.com
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 51%

Arteria Dahlan Sebut Pembocor Transaksi Janggal Rp349 T Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

Rabu, 22 Maret 2023 08:07Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut seorang pejabat negara berkewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang . Jika melanggar, maka mengacu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.

"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen,Adapun isi dari Pasal 11 ayat menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka...

Dalam Pasal 11 ayat , tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Mahfud MD: Transaksi Mencurigakan Bukan Rp300 T, Tapi Rp349 TMahfud MD: Transaksi Mencurigakan Bukan Rp300 T, Tapi Rp349 TMenkopolhukam Mahfud MD menegaskan transaksi mencurigakan dari PPATK bukan Rp300 triliun, melainkan Rp349 triliun.
Read more »

Sri Mulyani Bongkar Isi Surat dari PPATK soal Transaksi Rp349 Triliun, Siapa Pihak yang Terlibat?Sri Mulyani Bongkar Isi Surat dari PPATK soal Transaksi Rp349 Triliun, Siapa Pihak yang Terlibat?Sri Mulyani membongkar isi 300 surat dari PPATK terkait transaksi janggal Rp349 triliun periode 2009-2023.
Read more »

Transaksi Janggal Rp349 T, PPATK: 260 Kasus sudah DitindaklanjutiTransaksi Janggal Rp349 T, PPATK: 260 Kasus sudah DitindaklanjutiKepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan Kemenkeu telah tindaklanjuti 260 kasus terkait transaksi janggal Rp349 triliun.
Read more »

Sri Mulyani Bongkar Isi Surat PPATK Soal Transaksi Rp349 TSri Mulyani Bongkar Isi Surat PPATK Soal Transaksi Rp349 TSri Mulyani membeberkan laporan yang disampaikan PPATK yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun.
Read more »

Menkeu Sri Mulyani: Pegawai Kemenkeu Hanya Sebagian Kecil dari Transaksi Rp349 TriliunMenkeu Sri Mulyani: Pegawai Kemenkeu Hanya Sebagian Kecil dari Transaksi Rp349 TriliunTransaksi mencurigakan Rp349 triliun tak hanya melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, tetapi juga sejumlah perusahaan dan aparat penegak hukum.
Read more »



Render Time: 2025-04-05 05:52:54