Anggota Polres Sikka Diduga Peras Pelaku Penyelundupan BBM

Philippines News News

Anggota Polres Sikka Diduga Peras Pelaku Penyelundupan BBM
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 92%

SEORANG anggota Polres Sikka, NTT diduga melakukan pemerasan terhadap empat pelaku penyelundupan BBM. Kasus penyelundupan BBM ini sendiri saat ini sedang diproses di Kejaksaan Negeri Sikka.

kapolres Sikka AKB Nelson Filipe Dias Quintas menegaskan pihaknya masih menyelidiki kebenaran ada anggotanya meminta uang puluhan juta kepada pelaku penyeludupan minyak BBM jenis minyak tanah yang telah dijadikan tersangka. "Kami di internal jug sementara melakukan penyelidikan apa benar anggota nkita peras pelaku tersebut," papar Nelson, Senin .

Lebih jauh, Kapolres meminta apabila ada yang merasa dirugikan oleh anggota Polres Sikka dalam kasus penyeludupan BBM Ilegal segera melapor ke bagian profesi dan pengamanan . Dalam kasus penyelundupan BBM, Polres Sikka telah menetapkan empat tersangka yaitu IR, AB, YN dan AN. Kuasa hukum dari tersangka Afons Ase, SH., M.Hum menjelaskan keempat kliennya itu mengaku telah memberikan uang sebesar Rp37.300.000 kepada salah seorang perwira Polres Sikka yang membantu 'mengurus' kasus tersebui. Uang itu diserahkan salah satu pelaku melalui seorang penghubung berinisial RN ke perwira tersebut di ruang kerjanya di Polres Sikka.

Setelah itu, oknum anggota Polres Sikka itu meminta tambahan sebesar Rp20 juta yang hanya disanggupi pelaku sebesar Rp15 juta. "Dari pengakuan para pelaku, bahwa oknum perwira tersebut menyuruh pelaku untuk menyerahkan uang Rp15 juta tersebut ke salah seorang petugas di bagian Reserse dan Kriminal. Namun petugas itu menolak uang tersebut," jelasnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Pria di India Ngaku Jadi Pejabat Tinggi, Dikawal Paramiliter & Naik Mobil Anti Peluru | merdeka.comPria di India Ngaku Jadi Pejabat Tinggi, Dikawal Paramiliter & Naik Mobil Anti Peluru | merdeka.comPolisi India menangkap seorang pria yang mengaku seorang pejabat senior dari kantor Perdana Menteri Narendra Modi.
Read more »

Australia Tangkap Bekas Tentara atas Dugaan Kejahatan Perang di AfghanistanAustralia Tangkap Bekas Tentara atas Dugaan Kejahatan Perang di AfghanistanAustralia telah menangkap seorang mantan tentara karena diduga membunuh seorang warga sipil Afghanistan.
Read more »

Daftar Daerah yang Wajib Beli BBM Subsidi Pakai MyPertamina per 21 MaretDaftar Daerah yang Wajib Beli BBM Subsidi Pakai MyPertamina per 21 MaretSimak daftar daerah uji coba pembelian BBM Solar subsidi menggunakan QR Code MyPertamina per 21 Maret 2023
Read more »

Hari Raya Nyepi, BNI Hanya Layani Penerimaan Setoran BBM PertaminaHari Raya Nyepi, BNI Hanya Layani Penerimaan Setoran BBM PertaminaBNI akan memberlakukan kegiatan operasional terbatas dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.
Read more »

Gasak HP di Masjid UIN, Warga Temanggung Dicokok Polres SalatigaGasak HP di Masjid UIN, Warga Temanggung Dicokok Polres SalatigaRADARSEMARANG.ID, SALATIGA - MH, 45 Tahun, Warga Ngumbulan Candimulyo Temanggung, tidak dapat berkutik saat diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga. Pasalnya, ia diduga keras telah mencuri Sebuah HP Realme 8 dan uang tunai Rp. 500.000 didalam sebuah tas hitam milik salah se
Read more »

Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MiliarMantan Kasat Narkoba Polres Karawang Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MiliarMantan Kasat Narkoba Polres Karawang, Edi Nurdin Massa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang, Edi Nurdin Massa divonis...
Read more »



Render Time: 2025-04-14 13:10:58