AG Divonis 3,5 Tahun Bui, Pengacara Serahkan ke Keluarga soal Langkah banding

Philippines News News

AG Divonis 3,5 Tahun Bui, Pengacara Serahkan ke Keluarga soal Langkah banding
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 51%

Sang kuasa hukum menghormati putusan vonis 3,5 tahun bui yang didapatkan AG. Ia akan berdiskusi dengan keluarga AG untuk memutuskan rencana banding atau tidak.

Mangatta mengatakan dia akan berdiskusi dengan keluarga AG untuk memutuskan rencana banding atau tidak atas vonis tersebut. Dia mengatakan keputusan itu ada pada keluarga AG."Namun kami akan berdiskusi dulu dengan pihak keluarga mengenai tindakan apa yang akan dilakukan, pastinya di sini fakta-fakta yang ada yang disampaikan oleh ibu hakim ada beberapa yang menjadi catatan kami juga sebenarnya. Tapi ini kami serahkan putusan di pihak keluarga," ujarnya.

"Kondisi anak AG, setelah mendengar putusan, setelah diskusi, saya tidak melihat langsung, tapi dibawa langsung ke LPKS makanya kami akan menyusul ke sana dulu," imbuhnya. Sebelumnya, anak AG divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora . Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

AG Divonis 3,5 Tahun Bui, Ini Perannya di Kasus Penganiayaan DavidAG Divonis 3,5 Tahun Bui, Ini Perannya di Kasus Penganiayaan DavidHakim tunggal pengadil terdakwa anak AG mengungkapkan peran AG (15) dalam peristiwa penganiayaan David yang dilakukan mantan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo.
Read more »

Eks Walkot Cimahi Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Suap Robin Penyidik KPKEks Walkot Cimahi Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Suap Robin Penyidik KPKEks Walkot Cimahi, Ajay M Priatna, divonis empat tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah karena menyuap eks penyidik KPK, Stepanus Robin.
Read more »

Pemilik Golok Gobang untuk Bacok Pelajar di Pomad Bogor Divonis 8 Tahun BuiPemilik Golok Gobang untuk Bacok Pelajar di Pomad Bogor Divonis 8 Tahun BuiMA alias A (17), salah satu anak berhadapan dengan hukum di kasus pembacokan yang menewaskan pelajar di simpang Pomad, Kota Bogor, divonis 8 tahun penjara.
Read more »

Pengacara AG Setuju Mario Dandy Divonis Seberat-beratnyaPengacara AG Setuju Mario Dandy Divonis Seberat-beratnyaPengacara AG, Bhirawa J. Arifi menilai Mario Dandy perlu dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Read more »

Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Bui AG: David Alami Kerusakan OtakHal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Bui AG: David Alami Kerusakan OtakAG divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David. Hal memberatkan AG adalah penganiayaan membuat David mengalami kerusakan otak berat.
Read more »

AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Bicara BandingAG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Bicara BandingAgnes Gracis (15) atau AG pacar Mario Dandy yang terjerat kasus penganiayaan David Ozora telah divonis 3,5 tahun penjara.
Read more »



Render Time: 2025-03-24 08:10:24