Agnes Gracis (15) atau AG pacar Mario Dandy yang terjerat kasus penganiayaan David Ozora telah divonis 3,5 tahun penjara.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengaku, menghormati vonis yang diputuskan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara terhadap kliennya.
"Ibu hakim telah menyampaikan vonis terhadap anak AG yaitu itu seperti yang sudah teman-teman tahu. Kami menghormati putusan ini. Namun, kami akan berdiskusi lebih dahulu dengan pihak keluarga mengenai tindakan apa yang akan dilakukan," ujar Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin .
"Itu , pokoknya kami akan konsultasikan dulu dengan pihak keluarga habis ini. Nanti kami sampaikan setelah konsultasi dengan pihak keluarga," ungkap Mangatta. "Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer. Kedua, menjatuhkan pidana anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," kata Hakim tunggal Sri Wahyuni saat membacakan amar putusan terhadap AG di PN Jaksel, Senin .Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun PenjaraAG, pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun atas perkara penganiayaan terhadap David
Read more »
AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan DTerdakwa anak AG (15) divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan D (17). Majelis Hakim PN Jaksel menilai, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat penganiayaan berencana sebagaimana dakwaan JPU. Megapolitan VonisAG
Read more »
AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 BulanVonis terhadap AG mantan pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora disampaikan oleh hakim Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Read more »
Begini Respons Jonathan Latumahina Soal Tuntutan JPU Terhadap AG Pacar Mario DandyAnak AG atau pacar Mario Dandy Satriyo, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor D (17)....
Read more »
AG Eks Pacar Mario Dandy Hadapi Sidang Putusan Besok, Terbuka Tapi Tak DihadirkanAG Eks Pacar Mario Dandy Hadapi Sidang Putusan Besok, Terbuka Tapi Tak Dihadirkan TempoMetro
Read more »