Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto menanggapi larangan penjualan rokok secara eceran.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai dampak larangan penjualan rokok secara eceran terhadap penerimaan negara .
'Pungutan satu kotak rokok itu ada tiga, yaitu cukai rokok, pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau , dan pajak rokok yang totalnya 68 persen. Jadi, kalau misal satu kotak rokok ini harganya Rp10.000, maka pungutan negara itu Rp6.800,” kata dia. Larangan penjualan rokok secara eceran tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Larangan Penjualan Rokok Secara Eceran Pada Pasal 434 Ayat 1, disebutkan setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Tingginya kenaikan cukai rokok yang terjadi tiap tahun telah menurunkan daya beli konsumen terhadap rokok bercukai. Hal ini sekaligus membuka pintu peredaran rokok ilegal di masyarakat karena permintaan konsumen terhadap rokok di Indonesia relatif sama, namun daya belinya tidak mampu mengimbangi kenaikan cukai.
Larangan Penjualan Rokok Penjualan Rokok Eceran Penerimaan Negara Cukai Penjualan Rokok
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemenkeu Pede Penerimaan Negara Tak Turun Meski Ada Larangan Penjualan Rokok EceranKemenkeu pede penerimaan negara tak turun meski ada larangan penjualan rokok eceran.
Read more »
Bahaya Rokok Ancam Kesehatan Jutaan Anak IndonesiaHarga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Read more »
Bea Cukai: Larangan penjualan rokok eceran tak ganggu setoran negaraDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, larangan penjualan rokok secara eceran tidak akan berdampak signifikan terhadap ...
Read more »
Pedagang Kecil Minta Larangan Zonasi Penjualan Rokok Dihapus, Ini Reaksi MendagPaguyuban Pedagang Sembako Madura menolak rencana aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Read more »
Larangan Penjualan Rokok di Kawasan Sekitar Sekolah Adalah Langkah Progresif Perlindungan AnakData Outlook Perokok Pelajar Indonesia pada 2023 sebanyak 4706 anak membeli rokok secara eceran dengan tempat membeli rokok terbanyak di kios
Read more »
Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter di RPP Kesehatan Dapat Mematikan Usaha UltramikroAsosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia (IUMKM) AKUMANDIRI khawatir atas rencana larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter.
Read more »