BPJS Kesehatan masih jadi salah satu layanan kesehatan andalan masyarakat saat hendak berobat. Ada beragam penyakit yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
masih jadi salah satu layanan kesehatan andalan masyarakat saat hendak berobat. Ada beragam penyakit yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, dikatakan bahwa pembiayaannya atas penyakit Katastropik ini meningkat berkisar 25% hingga 31% dari total biaya pelayanan JKN-KIS sejak 2014. Adapun di antara kedelapan penyakit katastropik ini, di posisi pertama ada penyakit jantung menempati proporsi pembiayaan katastropik terbesar yaitu 49%. Kemudian kanker 18%, stroke 13%, gagal ginjal 11% disusul thalasemia, cirrhosis hepatis, leukimia, dan hemofilia.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
BPJS Kesehatan dinilai cocok untuk masyarakat yang mudik LebaranDirektur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan BPJS Kesehatan cocok untuk masyarakat yang melakukan mudik Lebaran. "BPJS Kesehatan ...
Read more »
Layani Pemudik 24 Jam, BPJS Kesehatan Resmikan Posko MudikBPJS Kesehatan ini memberikan jaminan kesehatan kepada peserta program JKN selama melakukan perjalanan mudik lebaran. BPJS Kesehatan hadirkan Posko Mudik bertema...
Read more »
Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Tak Jelas, Cek Iuran TerkiniSimak iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini.
Read more »
Libur Lebaran 2023, BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Tetap TerlayaniSelama masa libur Lebaran 2023, peserta JKN BPJS Kesehatan dipastikan tetap terlayani.
Read more »
BPJS Kesehatan sediakan Posko Mudik di Terminal Pulo Gebang JakartaBPJS Kesehatan menyediakan Posko Mudik di Terminal Pulo Gebang Jakarta, yang siap membantu masyarakat untuk bisa melakukan mudik Lebaran dengan nyaman.
Read more »
BPJS Kesehatan Bikin 5 Titik Posko MudikBPJS Kesehatan menghadirkan lima titik Posko Mudik selama 18-21 April 2023 bagi masyarakat yang melaksanakan mudik lebaran.
Read more »