5 Perbedaan THR PNS dengan Karyawan Swasta TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan para pekerja baik dari instansi pemerintahan maupun kalangan pekerja dari perusahaan swasta akan menerima Tunjangan Hari Raya setiap tahun.Ketentuan terbaru pemberian THR untuk ASN atau Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023. Sementara, bagi karyawan swasta tercantum dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan .
Pilihan Editor: Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai Masa Kerja TerbaruIkuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemkab Jayapura Bersiap Membayar THR bagi ASN Termasuk PPPKPemkab Jayapura bersiap membayarkan THR untuk ASN termasuk PPPK. Bagaimana dengan THR honorer?
Read more »
Mohon Maaf, THR & Gaji ke-13 PNS Tak Cair 100%, Ini AlasannyaMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS secara penuh.
Read more »
Rafael Alun Trisambodo Mendadak Curhat, Kebingungan Bayar THR Karyawan, Ini Penyebabnya - Tribunjabar.idRafael Alun Trisambodo mengaku sedih dengan kondisi yang dia alami sekarang. Penyebabnya, uang belanja harian istrinya, Ernie Meike Torondek, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(ld)
Read more »
Tukin Cuma 50 Persen, Muncul Petisi Minta Jokowi Beri PNS THR FullPetisi yang meminta Presiden Jokowi membayarkan tukin PNS 100 persen pada THR tahun ini muncul usai Menkeu Sri Mulyani mengumumkan kebijakan THR untuk PNS, TNI dan Polri di 2023 dibayarkan 50 persen. detiknetwork CNNIndonesia
Read more »
Jangan Kaget, PNS Golongan Ini Tak Mendapat THR LebaranBerikut daftar pegawai negeri yang mendapat dan tak mendapat tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.
Read more »