Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh dicicil, apalagi tidak dibayarkan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan Tunjangan Hari Raya tidak boleh dicicil, apalagi tidak dibayarkan. Pengusaha wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan Idulfitri.
Jika melanggar, kata Ida ada sejumlah sanksi yang menanti. Misalnya diawali oleh teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi. Bahkan kegiatan usaha juga bisa dibekukan."Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR diatur PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menaker Ingatkan THR Tidak Boleh DicicilMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk membayarkan THR secara penuh, tidak dicicil.
Read more »
Sabar Ya! Kepastian Tanggal THR Cair Diumumkan Hari IniMenteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah akan menerbitkan surat edaran penetapan batas terakhir pencairan terakhir THR.
Read more »
Menaker janji akan awasi agar tidak ada keterlambatan pembayaran THRMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjanjikan akan mengawasi secara optimal agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya ...
Read more »
Aturan THR Lebaran 2023 Resmi Terbit, Menaker: Tidak Menunda atau MencicilMenaker Ida Fauziyah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023, ada beberapa catatan yang harus dipatuhi perusahaan. Menteri...
Read more »
Jangan Sampai Salah, Ini Aturan Lengkap Pemberian THR Lebaran 2023Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tidak boleh dicicil.
Read more »
Ingat Ya! THR Wajib Dibayar & Tak Boleh Cicil, Sanksi MenantiMenaker mengatakan, tak ada alasan lagi perusahaan untuk mencicil atau tidak membayar THR.
Read more »