JPNN.com : Ini penjelasan Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi yang menepis anggapan putusan MK soal batas usia capres-cawapres untuk Gibran
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi angkat bicara menyikapi ramai terjadinya diskursus soal putusan Makamah Konstitusi terkait gugatan batas usia capres-cawapres.
"Ada yang bilang, gugatan yang dikabulkan oleh MK ada menuliskan nama Gibran sehingga tidak etis jika disidangkan oleh pamannya sendiri. Pertanyaannya, apakah gugatan itu untuk Gibran atau bukan?," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Senin . "Gugatan itu bukan untuk Gibran. Karena kalau mau, sangat boleh gugatan itu diperuntukkan untuk Gibran atau bahkan Gibran sendiri yang menggugat. Namun gugatan itu sama sekali bukan untuk Gibran," tegas Teddy.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tegas, Waketum Garuda: Jangan Gunakan Video Gus Dur untuk Menyerang Lawan PolitikJPNN.com : Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyesalkan adanya pihak yang menyebarkan video almarhum Gus Dur untuk menyerang lawan politik
Read more »
Waketum PAN tepis rumor pencalonan Gibran karena ada tekananWakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi menepis rumor adanya tekanan terhadap Koalisi Indonesia Maju dalam pencalonan Gibran Rakabuming ...
Read more »
Waketum PAN Bantah Rumor Pencalonan Gibran jadi Cawapres karena Ada TekananJika ada rumor atau isu yang menyatakan bahwa pimpinan partai koalisi di KIM tersandera kasus sehingga tidak independen dan penuh tekanan
Read more »
Teddy Minahasa Tetap Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Usai MA Tolak Upaya KasasiTerlibat dalam kasus peredaran narkoba Kasasi Teddy Minahasa resmi ditolak oleh Mahkamah Agung, hingga tetap menjalani hukuman seumur hidup.
Read more »
Yenny Wahid Dukung Ganjar-Mahfud MD, Partai Garuda: Itu Hak BeliauPartai Garuda heran ada kelompok yang memanaskan situasi pasca Yenny Wahid mendukung Ganjar-Mahfud MD.
Read more »