Ini daftar golongan orang RI yang tak perlu lapor SPT Tahunan.
1. Individu yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak 3. Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilanSri Mulyani Happy! 7,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Mengenai penghasilan di bawah PTKP, hal ini diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan tersebut mengatur batas PTKP yang berlaku saat ini yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Dengan perhitungan ini, maka masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan dibolehkan untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan. Namun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat untuk bisa bebas dari lapor SPT Tahunan adalah mengajukan permohonan Non-Efektif .
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Catat, Golongan Ini Gak Perlu Lapor SPT, Kok Bisa Sih?Ini daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak non efektif.
Read more »
Jangan Sampai Kena Denda, Ini Batas Akhir Lapor SPT 2023Berikut adalah informasi mengenai batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Read more »
Inilah Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT TahunanMeski pelaporan SPT dilakukan setiap tahun, nyatanya masih banyak wajib pajak yang kebingungan soal apa saja yang harus dilaporkan di SPT Tahunan. Pelaporan SPT...
Read more »
Cara Lapor SPT Online, Gak Perlu Antre & Bisa Lewat HP!Pelaporan SPT bisa melalui e-filing. E-filing ini adalah salah satu cara bagaimana kita menyampaikan SPT dengan cara elektronik.
Read more »
Cara Lapor SPT Tahunan via DJP Online, Gak Usah ke Kantor Pajak!Simak cara lapor Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan secara online melalui situs DJP Online. Gak perlu antre ke kantor pajak.
Read more »
Lapor SPT Tahunan Hampir Deadline, Simak Permintaan Presiden JokowiSurat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak per 9 Maret 2023, tercatat sudah mencapai 6,6 juta pemilik NPWP.
Read more »