Bank Indonesia (BI) merespons video viral rupiah mutilasi pecahan Rp100 ribu yang viral di media sosial X.
Ia menekankan rupiah yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk bertransaksi. Marlison mengimbau masyarakat yang menemukan uang mutilasi tersebut bisa segera mengklarifikasi ke BI.
"Jika terbukti uang mutilasi tersebut merupakan rupiah asli yang disambung dengan uang tidak asli, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan uang yang diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara sampai dengan 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Marlison.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat, dan menjaga rupiah dengan baik. Marlison merinci '5 Jangan', yakni jangan dilipat, diremas, dicoret, dibasahi, dan distaples.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Viral Beredar Uang Mutilasi Setengah Palsu Setengah Asli, Begini Cara Cek Keaslian RupiahMedia sosial dihebohkan dengan beredarnya uang kertas rupiah dengan tampilan mutilasi setengah asli dan setengahnya palsu.
Read more »
Viral Geng Arisan Lady Boss Pakai Outfit Harga Ratusan Juta Rupiah, Netizen: Flexing Dikemas dengan MasyaAllahGeng arisan dengan julukan lady boss Indonesia viral di media sosial karena seluruh anggotanya memakai barang-barang mewah.
Read more »
Heboh Beredar Uang Rupiah Setengah Asli Setengah PalsuHeboh beredar uang kertas rupiah dengan kondisi setengah asli dan setengahnya palsu.
Read more »