Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Apa Kata Pakar Hukum & Pengusaha?
Video: Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Apa Kata Pakar & Pengusaha?- Selain Jakarta tak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota, wacana lain menyebut bahwa Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden. Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis tegas mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan. Pasalnya, sesuai dengan UU no 18 UUD 1945, kepala daerah termasuk Gubernur harus dipilih rakyat secara demokratis.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Kadin Provinsi Jakarta Diana Dewi juga menuturkan bahwa pemimpin Jakarta tetap harus dipilih oleh rakyat. Dengan demikian, proses demokrasi tetap berjalan sebagaimana seharusnya. Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo bersama Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Ketua Umum Kadin Provinsi Jakarta Diana Dewi dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis .
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mantan Gubernur dan Istri Mantan Gubernur di Sultra “Rebutan” Kursi SenayanPerebutan kursi DPR-RI di Sultra memanas, khususnya di Partai Nasdem. Ali Mazi dan Tina Nur Alam bersaing ketat.
Read more »
Stafsus Presiden tegaskan status Jakarta masih tetap DKIStaf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota ...
Read more »
Ketua PWNU DKI Sebut Pras, Kaesang, dan RK, Layak Dipertimbangkan Jadi Cagub DKISejumlah nama layak dipertimbangkan menjadi Cagub DKI Jakarta 2024-2029. Di antaranya, Prasetio Edi Marsudi, Kaesang Pangarep, Ridwan Kamil
Read more »
Capres Terpilih, Kementerian Kebudayaan Itu PerluSELESAI sudah masa kampanye calon presiden dan wakil presiden, kini tibalah saat warga Indonesia menentukan pilihan.
Read more »
Jokowi: Rp 15 Triliun untuk Perbaikan Jalan Tahun IniPresiden Jokowi meresmikan pelaksanaan jalan inpres (instruksi presiden) daerah (JID) Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Madiun.
Read more »