Joko mengatakan Pemprov DKI Jakarta setidaknya mempekerjakan sekitar 132 ribu orang sebagai PJLP di DKI Jakarta. Menurut Joko, upah yang diberikan kepada PJLP, peruntukannya tak bisa disebut sebagai gaji melainkan pembayaran jasa.
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merumuskan upah bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan . Pasalnya, upah PJLP di Ibu Kota tak sesuai dengan upah minimum DKI Jakarta 2023.
Sebagai informasi, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maksimal 56 Tahun. "Penyedia jasa lainnya perorangan berusia paling rendah 18 tahun paling tinggi 56 tahun," demikian bunyi Kepgub tersebut, dikutip Rabu, 14 Desember 2022.
Pasalnya, atauran pembatasan usia tidak ada dalam Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau karib disapa Ahok.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Saat Petugas PJLP DKI Berharap Upahnya Sesuai UMP 2023, tapi Pemprov Belum Beri KepastianSepanjang 2023, petugas PJLP DKI hanya menerima upah sesuai UMP 2022, yakni Rp 4,6 juta.
Read more »
Kemacetan Jakarta Meningkat, Pemprov DKI Bahas Pembagian Jam Masuk KerjaPeringkat kemacetan Jakarta tersebut tercatat pada Februari 2022 dan meningkat cukup drastis. Pembagian jam masuk kerja bakal diterapkan.
Read more »
Pemprov DKI Sama Sekali Terlibat Formula E Jakarta 2023, Termasuk Urusan SponsorshipDirektur Niaga dan Operasi Jakpro Ivan Permana mengebut Formula E 2023 di Jakarta akan disponsori sejumlah perusahaan swasta,BUMD hingga BUMD.
Read more »
Sekda Tegaskan Pemprov DKI Jakarta Sama Sekali Tak Terlibat Formula E 2023Sekda menegaskan pula, tahun ini Pemprov DKI Jakarta tidak membayarkan commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E di Ancol, Jakut.
Read more »
Pemprov DKI Jakarta Mulai Bangun 200 Sumur Resapan Model Baru di Jaksel, Begini SpesifikasinyaKepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan Santo mengatakan drainase vertikal ini merupakan model baru dengan memadukan galian manual yang dilanjutkan dengan sistem pengeboran menggunakan mesin.
Read more »
Upah PJLP Belum Sesuai UMP 2023, Sekda DKI: Kami Sedang RumuskanSekda DKI buka suara terkait upah PJLP yang belum sesuai dengan UMP DKI Jakarta 2023. Joko mengatakan Pemrov DKI tengah merumuskan upah PJLP tahun ini.
Read more »