Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana kasus akses ilegal peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik di Jepang yang dilakukan oleh dua WNI.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana kasus akses ilegal peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik di Jepang yang dilakukan oleh dua warga negara Indonesia.
Salah satu tersangka peretasan kartu kredit berinisial DK ditangkap Bareskrim Polri di Indonesia, sementara satu tersangka lainnya berinisial SB ditangkap dan masih menjalani proses hukum oleh pihak kepolisian di Jepang. Lebih jauh, Brigjen Adi Vivid mengatakan tersangka DK yang diketahui sebagai otak peretasan kartu kredit, membeli piranti peretasan dari “16shop” untuk meretas info kartu kredit dan akun lainnya seperti Apple, Paypal, Amazon serta American Express.
Kedua, adalah pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 UU ITE. Ini terkait dengan modifikasi informasi dan dokumen elektronik yang terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun, dan denda paling banyak Rp2 miliar. Atase Polisi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, Takayugi Miyagawa bersama Karopenmas Polri, Ahmad Ramadhan dan DirtipidSiber Polri, Adi Vivid menunjukkan barang bukti yang disita berupa piranti lunak komputer dan HP dari tangan tersangka pelaku peretasan kartu kredit yang memakan korban delapan orang warga negara Jepang.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pengungkapan Tindak Pidana Akses Ilegal Peretasan Kartu KreditDitipidsiber Bareskrim Polri bersama pihak Kepolisian Jepang berhasil amankan 2 tersangka WNI dalam kasus akses ilegal dalam peretasan Kartu Kredit
Read more »
Bareskrim periksa Razman Nasution sebagai tersangkaDittipidsiber Barekrim Polri memeriksa Razman Arif Nasution sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.
Read more »
Anggota TNI Paksa Polisi Tangguhkan Pelaku Pidana, LBH Medan : Ada Intervensi Penegakkan HukumPuluhan prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Markas Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan di Jalan HM Said, Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (5/8/2023) lalu.
Read more »
Pakar Hukum Pidana Sebut Penerapan Pasal 340 KUHP untuk Pembunuh Mahasiswa UI sudah TepatPenerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada kasus pembunuhan seorang mahasiswa UI sudah tepat.
Read more »
Tak Perlu Repot Cari Delik Pidana, Polisi Diminta Terapkan Restorative Justice di Kasus Rocky GerungSetara Institut meminta Polri menerapkan restorative justice terkait kasus yang menjerat akademisi Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi.
Read more »