PSSI menjatuhkan sanksi kepada Persib Bandung, berupa larangan 1 pertandingan kandang tanpa penonton.
Manajemen Persib Bandung menegaskan, hingga siang ini, Kamis , mereka masih menunggu putusan Komite Banding PSSI atas banding yang dilayangkan pihak manajemen Persib agar laga Persib vs Persija boleh dihadiri Bobotoh.
Sanksi itu termuat dalam Keputusan Komite Disiplin PSSI No. 191/L1/SK/KD-PSSl/III/2024 terkait Tanggung Jawab Terhadap Tingkah Laku Buruk Penonton yang tertanggal 1 Maret 2024. Pihak manajemen, kata Andang, memastikan bakal mengawal prosesnya semaksimal mungkin. Pihaknya akan berupaya supaya laga Persib vs Persija boleh dihadiri Bobotoh.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polda Papua Tunggu Putusan KPU Paniai Terkait Aksi Warga Bakar Kantor DistrikSekelompok warga membakar Kantor Distrik Baya Biru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, lantaran tempat pemungutan suara (TPS) dipindah ke distrik lain.
Read more »
PSSI Pusing Persib Bandung Inginkan Laga Kontra Persija Jakarta Ada PenontonYunus Nusi menilai pertandingan antara Persib dan Persija mengandung risiko tinggi dari segi keamanan.
Read more »
Ajukan Banding ke PSSI, Persib Berharap Terbebas dari Sanksi Larangan Penonton untuk Lawan PersijaKata Andang Ruhiat, Persib ingin pertandingan tersebut bisa digelar dengan adanya penonton.
Read more »
PPP Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan Peraturan KPU menyambut putusan ini," kata Romy.
Read more »
Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Tuai Pro dan KontraSebagian kalangan keberatan dengan putusan MK soal ambang batas parlemen 4 persen, sebagian lainnya menilai tepat.
Read more »
Kejagung: Putusan MK perkuat independensi kejaksaanKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Kejaksaan Agung menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ...
Read more »