Larangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang akan diberlakukan kembali pada masa angkutan Lebaran 2023.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kelarangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 2023. tersebut, sekitar 36 juta diantaranya akan menggunakan mobil pribadi atau sewa.
Selain itu, rata-rata kecepatan kendaraan angkutan barang lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan pribadi. Suharto mengatakan, rerata kecepatan angkutan barang adalah sekitar 40 – 60 kilometer per jam. Sementara itu, untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24 - 26 April 2023. Meski demikian, Kemenhub tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan pelarangan truk angkutan pada 29 April - 1 Mei.
Hendro mengatakan, pengecualian untuk angkutan barang khusus tersebut menurun dari tahun sebelumnya, di mana ada 8 angkutan barang yang mendapat dispensasi.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Catat! Tanggal Baru Cuti Bersama Lebaran 2023 dari JokowiCuti bersama Lebaran 2023 akan berlangsung sepanjang tujuh hari (19-25 April 2023).
Read more »
Truk Overload Dilarang Beroperasi Saat Mudik Lebaran 2023Budi mengatakan pemerintah akan melarang mobilitas mobil atau truk pengangkut barang selama arus mudik. Salah satunya truk yang bebannya overload.
Read more »
Catat! Truk Raksasa Dilarang Berkeliaran Saat Arus MudikSeperti Lebaran sebelumnya, pemerintah kembali melarang truk-truk bermuatan besar melintas di saat arus mudik.
Read more »
Awal Puasa 2023 Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023, Malam Ini Sholat TarawihSidang isbat penentuan Ramadhan 1444 hijriah ini merujuk pada hasil rukyatul hilal yang akan dilaksanakan pada 124 lokasi di seluruh Indonesia.
Read more »
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa, Kamis 23 Maret 2023Simak jadwal imsak hari pertama ramadan 2023 dan jadwal salat lengkap di tahun 2023
Read more »